Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 06:58 WIB | Jumat, 01 April 2016

Alasan Ada Rapat, Sekjen MA Tak Hadir Pemeriksaan KPK

Nurhadi, Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (Sekjen MA). (Foto: Kompas)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Nurhadi, Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (Sekjen MA), tidak menghadiri agenda pemeriksaan yang diagendakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Kamis (31/3), beralasan  sedang rapat penting.

"Iya di jadwal pemeriksaan ada, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sedang rapat penting. Stafnya tadi datang memberikan surat," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, ketika dikonfirmasi Satuharapan.com.

Yuyuk mengatakan bahwa Nurhadi juga meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan hari ini.

KPK masih membutuhkan keterangan dari Nurhadi terkait pengembangan kasus pemberian hadiah atau janji atas penundaan pengiriman putusan korupsi perkara di MA.

“Nurhadi hari ini kembali dijadwalkan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Kasubdit Perdata Kasasi dan Peninjauan Kembali MA non-aktif, Andri Tristianto Sutrisna,” ujar Yuyuk.

Sebelumnya, pada hari Selasa (8/3) lalu, Nurhadi memberikan penjelasan kepada awak media mengenai struktur posisi Andri. "Tadi ditanya tentang tugas dan fungsi tugasnya sekretaris apa saja. Dan juga tugasya Dirjen Peradilan Umum saja, serta tugas Andri," kata Nurhadi usai diperiksa kala itu.

Dia juga membeberkan kepada penyidik KPK pendapatan yang diperoleh Andri setiap bulannya. Bahkan dia pun merincikan apa saja tunjangan Andri. Setiap bulannya, Andri kurang lebih mendapat penghasilan sebesar Rp 17 juta. Angka tersebut didapat dari gaji pokok sebesar Rp 5 juta dan renumerasi Rp12 juta, serta uang makan sekitar Rp 500 ribu.

Andri merupakan salah satu tersangka dalam perkara korupsi yang menerima hadiah atau janji terkait pengiriman putuusan korupsi perkara di MA. Andri ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, hari Jumat (11/2) lalu.

Andri diduga menerima suap sejumlah Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi. Suap tersebut diduga untuk menunda salinan putusan kasasi atas Ichsan Suadi sebagai terdakwa. Keduanya ditangkap KPK di tempat berbeda dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain mereka, KPK juga menangkap empat orang lainnya. Mereka adalah pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat, seorang sopir yang bekerja pada Ichsan, dan dua petugas keamanan yang bekerja pada Andri. Awang Lazuardi turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sedangkan tiga lainnya masih sebagai saksi.

Andri sebagai penerima suap diancam dengan Pasal 12-a atau Pasal 12-b atau Pasal 11-a atau Pasal 11-b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5-a atau Pasal 5-b atau Pasal 13-a atau Pasal 13-b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home