Loading...
HAM
Penulis: Bayu Probo 12:34 WIB | Jumat, 04 Maret 2016

Alasan Tak Berizin, Muspika Singkil Bongkar Tenda Gereja

Tiga dari 10 gereja tak memiliki IMB yang telah sepakat dirobohkan di Kabupaten Aceh Singkil mulai dibongkar Satpol PP, hari Senin, 19 Oktober. (Foto: Serambi Indonesia)

ACEH SINGKIL, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Daerah Aceh Singkil memaksa membongkar tenda pengganti gereja yang dihancurkan Oktober tahun lalu. Alasannya sama, tidak berizin.

Pembongkaran itu dilakukan atas perintah Musyawarah Pemimpin Kecamatan Suro yang terdiri atas Camat Abdul Manaf SPd, Kapolsek Ipda Albela Pane, Babinkamtibmas Jhoni Mas, dan Intel Suro Raja Pakpak Boang Manalu.

"Rombongan menjumpai umat Kristiani Jemaat Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) Desa Siompin Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil. Mereka memerintahkan supaya jemaat membongkar tenda tempat beribadah yang dibuat jemaat di lokasi gereja yang telah dibongkar Pemda Aceh Singkil pada 19 hingga 23 Oktober 2015," menurut siaran pers yang dikirim ke satuharapan.com, Kamis (3/3).

Namun, jemaat menolak untuk membongkar tenda tersebut yang menaungi ibadah 525 jemaat. Karena itu jemaat juga memohon kepada pemerintah kabupaten agar GKPPD diberikan perlindungan hukum yang berlaku sesuai Konstitusi untuk dapat beribadah dengan aman di gereja yang sekarang berupa tenda.

Bereaksi atas permohonan jemaat GKPPD Siompin, Camat menelepon Bupati Aceh Singkil, dan mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten akan segera membongkar tenda tersebut dengan mendatangkan Satpol PP.

Dengan ancaman tersebut, jemaat hanya bisa memanjatkan doa dan dukungan dari publik agar jemaat Gereja GKPPD Siompin tetap kuat dan memperoleh hak-haknya sebagai warga negara Indonesia.

Gereja Tenda

Pasca pembongkaran 10 gereja di Aceh Singkil pada 19 Oktober 2015 lalu, jemaat GKPPD mendirikan tenda di lokasi tersebut untuk beribadah. Keberadaan tenda itu untuk menjawab kebutuhan tempat beribadah bagi warga yang memeluk agama Kristen di daerah itu.

Berdasarkan aturan surat keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang syarat pendirian rumah ibadah, warga harus mengajukan usul pendirian rumah ibadah yang ditandatangani oleh 90 pengusul dan disetujui oleh 60 masyarakat agama mayoritas, serta mendapat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama FKUB.

Tetapi syarat pendirian rumah ibadah di Aceh diubah dengan aturan yang menyatakan permohonan harus ditandatangani oleh 150 orang dan disetujui oleh 120 masyarakat mayoritas. Warga GKPPD kesulitan mendapatkan persetujuan dari masyarakat setempat karena kepala desa menolak memberikan rekomendasi dengan alasan Pemda Kabupaten Aceh Singkil menolak pendirian gereja di Aceh.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home