Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:05 WIB | Rabu, 28 Oktober 2015

Aliansi Nasional Ajukan Judicial Review Qanun Jinayat

Sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) Aceh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (29/9/2015). FPI menuntut pemerintah Aceh mengimplementasikan Qanun Jinayat yang telah disahkan DPRA propinsi Aceh. (Foto: Antaranews/Ampelsa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Aliansi Nasional Reformasi KUHP, akan mengajukan Judicial Review terhadap Qanun Jinayat atau peraturan daerah Nangroe Aceh Darussalam.

"Menurut kami, Qanun Jinayat Aceh tidak hanya bertentangan dengan UU Republik Indonesia, tapi juga mengabaikan dan melupakan semangat dari Perjanjian Perdamaian Aceh (MoU Helsinki)," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono di Jakarta, Selasa (27/10).

Saat ditemui dalam sebuah konferensi pers, ia menjelaskan bahwa aliansi tersebut terdiri dari sejumlah organisasi seperti Kontras, Solidaritas Perempuan, ICJR, hingga Institut Pemberdayaan Perempuan dan Anak Indonesia.

ICJR dan Solidaritas Perempuan, selaku pemohon, akan mengajukan Judicial Review setebal 40 halaman ke Mahkamah Agung untuk mencabut pengesahan Qanun Jinayat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, masalah dari Qanun Jinayat terletak pada perumusan norma hukum pidana yang dinilai multitafsir, diskriminatif, kriminalisasi yang berlebihan, dan duplikasi dengan kebijakan hukum pidana nasional.

“Masalah tersebut berpotensi menyasar kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak. Seharusnya Qanun Jinayat adalah untuk mengisi kekosongan ketentuan pada KUHP, namun juga tidak bertentangan dengan ketetapan tersebut,” katanya

"Akan tetapi Qanun telah muncul dengan menghadirkan aturan baru yang berbenturan dengan KUHP," katanya.

Dalam paragraf 1.4.2 MoU Helsinki disebutkan, Legislatif Aceh akan merumuskan kembali ketentuan bagi provinsi tersebut, berdasarkan prinsip-prinsip universal Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Kovenan

Internasional PBB mengenai hak sipil dan politik, dan mengenai hak ekonomi, sosial, budaya.

Berdasarkan status kekhususannya, Aceh diberikan kewenangan khusus yang diatur dalam UU pemerintahannya, salah satunya ialah Qanun dalam sistem hukum Indonesia yang setingkat dengan peraturan daerah (Perda).(Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home