Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 15:35 WIB | Minggu, 16 Oktober 2016

Anggota DPR Dorong Dibentuknya Badan Perbukuan Nasional

Ilustrasi. Seorang anak membaca buku kisah tentang Harimau di perpustakaan keliling yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam wisata Balai Kota hari Minggu (13/9). Sebanyak dua unit armada perpustakaan keliling disediakan dalam wisata Balai Kota sebagai wujud upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menumbuhkan minat baca bagi anak-anak dan masyarakat ((Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM –  Anggota DPR mendorong terbentuknya badan perbukuan nasional sebagai salah satu cara untuk meningkatkan pengelolaan buku yang menjadi salah satu kunci peningkatan sumber daya manusia.

Ketua Tim Panja RUU Sisbuk Sutan Adil Hendra dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, hari Minggu (16/10) mengatakan Badan Perbukuan Nasional dapat mengkoordinasikan seluruh pemangku kepentingan perbukuan sehingga buku-buku bisa didapat dengan mudah, murah, gampang diakses dan bermutu.

“Kita usulkan Badan Perbukuan Nasional diisi oleh eselon 1, karena bagian pengawasan buku (Puskurbuk) yang ada di Kemendikbud sekarang dipegang eselon 3. Sehingga tidak bisa mengambil keputusan langsung,” kata dia.

Ia menambahkan, Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) saat ini juga hanya memiliki kewenangan pengawasan pada buku pendidikan yang dibuat kementerian, sedangkan buku umum tidak bisa diawasi.

“Jadi menurut saya, sudah tepat jika Puskurbuk diubah menjadi Badan Perbukuan Nasional dengan ditambah kewenangannya. Badan itu juga bisa mengakomodir seluruh insan perbukuan dan menjadi leading koordinasi,” kata dia.

Lebih lanjut, kata Sutan, Badan Perbukuan nantinya akan membuat beberapa regulasi buku pendidikan maupun buku umum.

Pertama, akan dibuat filter, norma dan aturan terhadap buku-buku agar berkualitas.

Kedua, regulasi terhadap buku dengan harga terjangkau. Ketiga, bagaimana mendorong penerbit dan penulis supaya terus bergairah melahirkan karya-karya berkualitas, karena nantinya mereka diberikan hak dan kewajiban yang layak.

Anggota Komisi X DPR Dwita Ria Gunadi menjelaskan, Badan Perbukuan Nasional ini akan berbeda peran dan fungsi dari dewan perbukuan yang lama.

“Badan ini selain membuat kebijakan, tetapi juga sebagai eksekutor. Sehingga, kalau ada buku tidak layak bisa langsung ditindak. Dan Badan ini bisa mengawasi isi buku yang tidak sesuai, lalu bisa mengkoordinir kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi,” kata dia.

Selain itu, Badan Perbukuan nantinya akan merumuskan bagaimana penulis dan penerbit bisa mendapatkan penghasilan yang layak. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home