Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Reporter Satuharapan 19:15 WIB | Selasa, 07 April 2015

Angkut Barang Berbahaya dan Beracun Harus Izin Menhub

Ilustrasi pengiriman logistik dengan kereta api. (Foto: bumn.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengangkutan Barang Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3 dengan moda transportasi kereta api (KA) harus dilengkapi izin dari Menteri Perhubungan (Menhub) setelah mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang.

Hal itu tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemuatan, Penyusunan, Pengangkutan, dan Pembongkaran Barang dengan Kereta Api. Permen tersebut dikeluarkan pada 25 September 2014 dan ditandatangani Menteri Perhubungan pada waktu itu, E. E. Mangindan.

“Khusus untu pengangkutan B3 dan limbah B3 harus dilengkapi izin Menhub setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait,” jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, J.A. Barata, di Jakarta, Selasa (7/4).

Klasifikasi B3 juga sudah tercantum dalam pasal 5 Permen tersebut, yakni barang-barang yang mudah meledak, gas mampat, gas cari, gas terlarut pada tekanan atau pendinginan tertentu, cairan mudah terbakar, oksidator, peroksida organik, racun dan bahan yang mudah menular, radio aktif, korosif, serta barang-barang berbahaya dan beracun lainnya, sementara klasifikasi limbah B3 ada dalam pasal 6, yakni yang mudah terbakar, mudah meledak, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, dan bersifat korosif.

Adapun pada pasal 2 Peraturan Menteri 48 Tahun 2014 menyebutkan angkutan barang terdiri atas angkutan barang umum, angkutan barang khusus, angkutan B3, dan angkutan limbah B3.

Pada pasal 3 tercantum klasifikasi angkutan barang umum yang meliputi barang aneka, kiriman pos, dan jenazah. Sementara itu, angkutan barang khusus, terdapat dalam pasal 4, mencakup barang curah, barang cair, muatan yang diletakkan di atas palet, kaca lembaran, barang yang memerlukan fasilitas pendingin, tumbuhan dan hewan hidup, kendaraan, alat berat, barang dengan berat tertentu dan peti kemas.

Kegiatan dalam angkutan barang dengan kereta api sebagaimana tercantum dalam pasal 8 peraturan tersebut meliputi, pemuatan barang, penyusunan barang, pengangkutan barang dan pembongkaran barang. (dephub.go.id)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home