Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 18:52 WIB | Selasa, 18 November 2014

Antasari Azhar: Saya akan Lapor ke Jokowi

Antasari Azhar, (kiri) Boyamin Saiman (tengah) pada sidang gugatan pengujian UU No.16 Tahun 2004 pada 19 Juni 2013 di Mahkamah Konstitusi. (Foto: dok.satuharapan.com/Prasasta Widiadi)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Terpidana kasus pembunuhan atas Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar mempertimbangkan upaya untuk melapor kepada Presiden Joko Widodo setelah gugatan pra peradilan yang diajukannya kepada Kapolri ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan.

"Saya akan ajukan fakta-fakta kejanggalan dalam perkara saya agar beliau (Presiden Joko Widodo) dapat melihat dan mengambil sikap," ujarnya usai menjalani sidang putusan pra peradilan yang diajukannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/11).

Dalam sidang putusan yang melibatkan mantan Ketua KPK tersebut, dua gugatan Antasari ditolak oleh hakim dengan alasan penyidik masih terus menangani kasus pembunuhan itu dan belum menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

"Menyatakan permohonan pra peradilan pemohon tidak bisa diterima seluruhnya," ujar Hakim Ketua Marisi Siregar dalam pembacaan surat putusan No. 49/PID.PRA/2014/PN.JKT.SEL.

Antasari mengungkapkan kekecewaannya karena selama hampir empat tahun laporannya tidak pernah ditindaklanjuti oleh pihak penyidik Polri.

"Kalau penyidik tegas dan mengaku tidak dapat menyelesaikan penyidikan ya sampaikan dan hentikan penyidikan untuk sementara, jangan digantung seperti ini," tuturnya.

Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, mengatakan upaya untuk melapor pada Jokowi akan ditempuh jika upaya-upaya hukum lanjutan seperti pelaporan ke Divisi Propam Mabes Polri dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Selatan tetap tidak membuahkan hasil.

"Sebelum menghadap presiden, kami harus melengkapi fakta-fakta lain selain dua putusan sidang hari ini," katanya.

Fakta lain tersebut, katanya, adalah putusan mengenai kasus hilangnya baju korban yang merupakan barang bukti utama kasus pembunuhan mantan Direktur PT. Rajawali Putra Banjaran itu.

Pihak Antasari dan keluarga korban menuntut keberadaan baju korban yang selama ini tidak pernah dihadirkan sebagai bukti dalam persidangan.

"Dalam hal ini kami menggugat RS Mayapada yang menjadi rumah sakit pertama tempat korban ditangani dan pihak penyidik kepolisian yang seharusnya mengetahui keberadaan barang bukti utama ini," ujar Boyamin.

Sidang mengenai kasus hilangnya baju korban tersebut akan mulai disidangkan di PN Tangerang pada Senin (24/11) mendatang.

Sebelumnya, Antasari Azhar menggugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya dalam sidang pra peradilan penghentian penyidikan kasus pemberi keterangan palsu dan pembuktian sms gelap dalam dua berkas yang terpisah.

Dalam kasus laporan palsu, Antasari melaporkan Jeffry Lumempouw dan Etza Imelda Fitri Mumu pada 18 Juni 2013 kepada Bareskrim yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Sementara dalam kasus SMS gelap, Antasari telah melaporkan dugaan teror dengan mengirimkan SMS, tertanggal 25 agustus 2011 kepada Bareskrim Polri yang dilimpahkan kemudian ke Polda Metro Jaya.

Kedua kasus tersebut, menurut Antasari, tidak dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan semestinya, karena itu pihaknya melakukan gugatan pra peradilan.

Dalam gugatan pra peradilannya, Antasari Azhar sebagai pemohon menyebutkan bahwa termohon I yaitu Kapolri cq Kabareskrim dan termohon II Kapolri cq Kapolda Metro Jaya tidak melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berkait laporan pokok perkara a quo untuk menemukan tersangka.

Selain itu, termohon disebutkan juga tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Antasari.

Sehingga dalam gugatannya, Antasari berkesimpulan, para termohon telah menghentikan penyidikan atas Laporan Polisi yang diajukan oleh pemohon secara tidak sah dan melawan hukum (onrechtmatige overheidaad). (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home