Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 09:49 WIB | Senin, 28 Juni 2021

Apa sih Wakaf Uang? Apakah dapat Dijadikan Investasi?

Ilustrasi. (Foto: pexels.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakaf uang atau cash waqf adalah jenis wakaf yang menggunakan uang tunai. Di Indonesia wakaf uang telah diatur dalam fatwa MUI nomor 2 Tahun 2002 dan juga UU No. 41 tahun 2004 yang dimana kedua peraturan ini menyebutkan bahwa wakaf uang hukumnya jawaz atau boleh.

Tahukah Anda mengenai investasi wakaf uang? Di mana wakaf bukan sekadar pemberian semata tetapi juga bisa dijadikan investasi dunia akhirat bagi umat muslim.  

Bukan hanya dalam bentuk uang saja, akan tetapi juga dapat berupa surat-surat berharga. Wakaf uang sangat bagus dan dapat menyejahterakan umat. 

Pengertian Wakaf Uang

Secara harfiah, kata wakaf berasal dari kata "wakafa" yang artinya menahan, yaitu menahan harta untuk diwakafkan, dan dimanfaatkan untuk kebaikan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai kepentingan keperluan ibadah dan kesejahteraan. Hal tersebut juga sesuai dengan UU No 41 tahun 2004 mengenai wakaf. 

Uang atau benda yang diwakafkan disebut dapat dijadikan untuk pembangunan masjid, sekolah atau madrasah, rumah hafid, rumah yatim, pesantren dan lainnya. Wakaf termasuk dalam kebaikan tolong-menolong yang tentunya dapat mendatangkan pahala bagi orang yang melakukannya. Makanya terdapat istilah investasi akhirat.

Investasi Wakaf Uang

Kegiatan wakaf baik berupa uang, bentuk tanah atau pun bangunan dapat dijadikan investasi bagi negara atau lembaga beserta menurunkan cost of fund-nya. Konsep dan prinsip wakaf yaitu "kerelaan" untuk melepaskan hartanya dan dapat dimanfaatkan bersama dalam kebaikan sosial melalui pengelolaan investasi.

Untuk mengumpulkan serta pengelolaan wakaf uang sendiri sudah diatur dalam peraturan pemerintah dan undang-undang. Investasi harta wakaf merupakan hal yang unik dan berbeda dengan investasi lain seperti di sektor pemerintah (public sector) atau pun sektor swasta (private sector).

Tahukah Anda, ada banyak instrumen syariah yang dapat digunakan sebagai sarana investasi wakaf uang, beberapa di antaranya yaitu:

  1. Obligasi syariah yaitu surat berharga jangka panjang sesuai dengan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang.
  2. Koperasi syariah yaitu organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dalam asas kekeluargaan.
  3. Saham mushārakah dan muddārabah yaitu kepemilikan saham secara bersama-sama. Bedanya, jika muddārabah investor adalah pemilik penuh dana investasi, sedangkan mushārakah emiten dan investor sama-sama mempunyai saham.
  4. Reksa dana Syariah atau portofolio asset keuangan yang terdiversifikasi.
  5. Asuransi syariah

Investasi wakaf uang bukan hanya menargetkan keuntungan semata bagi pemodal saja, tetapi didasari dengan unsur kebaikan dan kerja sama. Investasi wakaf uang ditujukan untuk mengembangkan, memberi nilai tambah ekonomi, pembangunan sosial serta meningkatkan manfaat sosial. Kegiatan ini dilakukan menggunakan dana wakaf yang dihimpun sesuai program wakaf.

Itulah beberapa hal mengenai wakaf uang yang bisa Anda ketahui. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Zakat dan Wakaf dapat mengikuti media sosial Literasi Zakat Wakaf di Instagram di @literasizakatwakaf dan subscribe YouTube Literasi Zakat Wakaf. (PR)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home