Loading...
MEDIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 16:33 WIB | Minggu, 03 Mei 2015

Aparat Penegak Hukum Sering Membeda-bedakan Pers

Ilustrasi. (Foto: AFP)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan jurnalis yang kini menduduki kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Gede Pasek Suardika mengatakan pers harus mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum. Sebab, pers adalah bentuk nyata dari masyarakat.

“Aparat penegak hukum harus melindungi pers, karena itu merupakan  bentuk nyata perlindungan pada masyarakat. Pekerjaan pers itu memberitakan pada masyarakat apa yang sedang terjadi,” ujar Gede Pasek saat dihubungi satuharapan.com, di Jakarta, Minggu (3/5).

Menurut dia, saat ini belum terbangun kesepahaman paradigma di aparat penegak hukum terhadap pers. Terlihat, aparat penegak hukum sering membeda-bedakan pers dari asal media.

“Oh ini wartawan istana, bagus harus dilindungi, atau dari besar kecil asal medianya. Padahal tidak begitu, karena dari manapun pers itu berasal, pada saat dia bekerja sama saja dan harus mendapat perlindungan,” ujar sosok yang kini tengah mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Kebebasan Pers

Selanjutnya, anggota DPD RI itu menyebutkan salah satu kelemahan kebebasan pers saat ini adalah tidak objektif dalam pemberitaan. Menurut dia, di sejumlah media hal itu terjadi karena unsur ekonomi kapital yang sangat mempengaruhi kebijakan redaksi.

“Banyak media yang mengorbankan kebebasan pers dan tujuan pers untuk mengedukasi masyarakat. Media-media itu lebih memilih menjalankan agenda kapital pemilik media,” ujar dia.

“Dulu ini dipisahkan, di mana pemilik perusahaan, bagian iklan, dan di mana bagian redaksi, itu tidak dicampur seperti sekarang di beberapa media,” Gede Pasek menjelaskan.

Menurut dia, kesalahan seperti itu telah membuat media mengemas sesuatu yang bukan berita menjadi berita.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home