Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 20:01 WIB | Selasa, 23 Februari 2016

Apindo Uji Materi UU Ketenagakerjaan

ilustrasi, Mahkamah Konsitusi ( Foto Dok Satuharapan.com)
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Metode pembayaran pensiun dan pesangon buruh yang diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimohonkan untuk diuji materi di Mahkamah Konsitusi.
 
Pemohon yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melihat adanya aturan tumpang-tindih  di dalam UU Ketenagakerjaan. 
 
"Permohonan yang kami ajukan ini adalah terkait dengan adanya pengaturan yang tumpang-tindih," ujar kuasa hukum Apindo, Munafrizal di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, seperti dilansir Antara pada hari Selasa (23/2) 
 
Zafrullah Salim yang juga merupakan kuasa hukum pemohon kemudian menjelaskan bahwa pada Pasal 167 ayat 1 yang berbunyi bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja buruh karena memasuki usia pensiun. 
 
"Dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja buruh pada program pensiun maka dia tidak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2 dan Pasal 156 ayat 3, tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4," jelas Zafrullah. 
 
Dengan begitu, pemohon berpendapat bahwa telah terjadi dua konsep yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
 
"Pertama bahwa dimungkinkan terjadinya orang memasuki pensiun tapi dilakukan pemutusan hubungan kerja karena pemutusan hubungan kerja berdasarkan pemahaman umum terjadi kalau orang masih bekerja," tambah Zafrullah.
 
Pemohon kemudian beranggapan bahwa ketentuan tersebut tidak sepenuhnya menjamin adanya kepastian hukum, mengingat masih ada potensi memunculkan perbedaan pemahaman.
 
"Apakah uang pensiun dan uang pesangaon diberikan keduanya atau hanya salah satu saja," kata Zafrullah.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home