Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 08:29 WIB | Rabu, 12 Agustus 2020

Arab Saudi Buka 218 Kasus Pidana Korupsi dan Suap

Kota Riyadh, ibu kota Arab Saudi. (Foto: dok. Ist)

RIYADH, SATUHARAPAN.COM-Otoritas Pengendalian dan Anti Korupsi Arab Saudi telah memulai membukan 218 kasus pidana selama periode sebelumnya, menurut pernyataan dari sumber resmi. Kasus-kasus tersebut menargetkan beberapa pejabat, pengusaha, dan pegawai pengadilan di seluruh negara yang terlibat dalam kejahatan seperti korupsi, penyuapan, dan salah urus.

Pernyataan resmi yang diposting di situs otoritas itu mencakup 10 kasus tertentu secara detail. Kasus pertama melibatkan penangkapan seorang pengusaha di Provinsi Timur dan 10 warga lainnya, termasuk anggota Dewan Syura saat ini, mantan hakim, notaris, mantan pegawai bank, mantan kepala polisi distrik, mantan direktur bea cukai di bandar udara, dan sejumlah pensiunan pejabat.

Sebanyak 11 orang dalam kasus pertama ditangkap karena keterlibatannya dengan pengusaha yang menyuap mereka selama masa kerja mereka yang berjumlah lebih dari 20 juta riyal, serta keterlibatannya dalam kasus pencucian uang dan penipuan dalam meningkatkan nilai real estatnya di Kerajaan menjadi lebih dari satu miliar riyal. Juga untuk meningkatkan kekayaannya dengan melakukan operasi penjualan palsu untuk mereka dengan jumlah uang tunai yang besar.

Pengusaha tersebut menggunakan anggota Dewan Syura, dan sejumlah karyawan perusahaannya dan mendapatkan fasilitas dan pinjaman dari bank di dalam dan di luar Kerajaan nama perusahaannya dan entitas milik karyawannya dengan sejumlah uang yang besar.

Kasus kedua melibatkan penangkapan direktur pelabuhan dan sejumlah karyawan, termasuk direktur hubungan masyarakat dan direktur departemen proyek, dan dua di departemen pemeliharaan, karena mengeksploitasi pengaruh mereka untuk mencapai tujuan dan kepentingan pribadi, keuntungan finansial ilegal, dan pencucian uang dengan mendapatkan proyek di pelabuhan menggunakan entitas komersial yang pemiliknya telah ditangguhkan.

Otoritas menegaskan tentang kelanjutan untuk mengejar siapa pun yang mengeksploitasi jabatan publik untuk mencapai keuntungan pribadi atau merugikan kepentingan publik dengan cara apa pun. “Otoritas itu akan terus meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang lalai dan menerapkan aturan hukum terhadap mereka," kata otoritas dalam sebuah pernyataan. (Al Arabiya)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home