Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 09:29 WIB | Senin, 25 Mei 2020

AS Bisa Beri Sanksi China Jika Berlakukan UU Keamanan Hong Kong

Demonstrasi pro demokrasi di Hong Kong hari Minggu (24/5). (Foto: AP)

WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Usulan undang-undang keamanan nasional China untuk Hong Kong dapat mengarah pada sanksi oleh Amerika Serikat dan mengancam status kota itu sebagai pusat keuangan, kata Penasihat Keamanan Nasional Gedung Putih, Robert O'Brien, mengatakan pada hari Minggu (24/5).

"Sepertinya, dengan undang-undang keamanan nasional ini, mereka pada dasarnya akan mengambil alih Hong Kong," kata O'Brien di NBC.

"Dan jika mereka melakukannya... )Menteri Luar Negeri), Mike Pompeo, kemungkinan tidak akan dapat menyatakan bahwa Hong Kong mempertahankan otonomi tingkat tinggi, dan jika itu terjadi akan ada sanksi yang akan dijatuhkan pada Hong Kong dan China," katanya.

Pejabat pemerintah AS mengatakan undang-undang itu akan mengakhiri otonomi kota yang dikuasai China dan akan berdampak buruk bagi ekonomi Hong Kong dan China. Mereka mengatakan itu dapat membahayakan status khusus wilayah itu dalam hukum AS, yang telah membantunya mempertahankan posisinya sebagai pusat keuangan global.

"Sulit untuk melihat bagaimana Hong Kong bisa tetap menjadi pusat keuangan Asia jika China mengambil alih," kata O'Brien. Korporasi global tidak akan punya alasan untuk tetap (di sana), katanya.

"Salah satu alasan mereka datang ke Hong Kong adalah karena ada aturan hukum, ada sistem perusahaan bebas, ada sistem kapitalis, ada demokrasi dan pemilihan legislatif lokal," kata O'Brien. "Jika semua itu hilang, saya tidak yakin bagaimana komunitas keuangan dapat tinggal di sana." (Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home