AS Gugat Pemkot Pennsylvania Atas Larangan Pendirian Masjid
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengumumkan, hari Kamis (21/7), bahwa pihaknya menggugat pemerintah kota di Negara Bagian Pennsylvania atas diskriminasi agama terkait pelarangan pendirian sebuah masjid.
Pemerintah Kota Bensalem diduga melanggar undang-undang penggunaan lahan untuk kepentingan agama setelah menolak memberikan izin pendirian Masjid Bensalem di tiga petak lahan di kota tersebut, menurut keterangan Kementerian Kehakiman.
Penolakan tersebut membebani jemaah muslim Bensalem dalam beribadah dan berarti mereka diperlakukan dengan kurang adil dibandingkan ketika pemerintah kota memperlakukan kelompok-kelompok nonagama dan mereka diskriminasikan atas dasar agama, menurut pernyataan kementerian.
Kota Bensalem berpenduduk sekitar 60 ribu jiwa dan berlokasi 30 kilometer di timur laut Philadelphia.
“Undang-undang dasar negara kita menjamin hak kelompok beragama untuk mendirikan tempat ibadah tanpa intervensi di luar hukum dan hambatan-hambatan yang tidak perlu,” ujar Vanita Gupta, kepala Divisi Hak Sipil Kementerian Kehakiman AS.
Bensalem tidak memiliki masjid sehingga warga muslim setempat -sekitar 200 keluarga- menyewa aula milik dinas pemadam kebakaran untuk menjalankan ibadah salat Jumat.
Beberapa tahun terakhir, mendirikan masjid mengalami hambatan di seluruh kawasan AS. Yang paling terkenal adalah protes atas rencana pembangunan pusat komunitas Islam di dekat ground zero situs di New York City 9/11 pada tahun 2010. (AFP)
Penasihat Senior Presiden Korsel Mengundurkan Diri Masal
SEOUL, SATUHARAPAN.COM - Para penasihat senior Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, termasuk kepala...