Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 14:19 WIB | Kamis, 08 September 2016

Aturan Kendaraan Angkutan Barang Libur Idul Adha 2016

Ilustrasi. (Foto: dephub.go.id)

JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran SE15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, untuk mendukung kelancaran lalu lintas pada saat libur panjang Hari Idul Adha Tahun 2016/1437H, seperti dikutip dari dephub.go.id.

Surat edaran itu diberlakukan mulai tanggal 9 September 2016 pukul 00.00 WIB sampai dengan 12 September 2016 pukul 24.00 WIB. Pelarangan kendaraan angkutan barang meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), kendaraan kontainer, serta kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu.

Pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada surat edaran ini diberlakukan pada jalan nasional (jalan tol dan jalan non tol) serta jalur wisata di 8 provinsi, yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Surat edaran ini memberikan pengecualian bagi kendaraan angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas ( BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur), pupuk, susu murni, barang antaran pos serta barang (bahan baku) ekspor/impor dari home industry dan atau ke pelabuhan.

Selain itu, untuk pengangkutan air minum dalam kemasan dalam surat edaran ini, bisa dilakukan sebelum waktu pelarangan dilaksanakan atau bisa tetap dilakukan pengangkutan menggunakan kendaraan angkutan barang yang bersumbu tidak lebih dari dua sumbu.

Sedangkan untuk bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak, yang melalui darat ini diberikan prioritas.

Pelanggaran terhadap larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 282 dan Pasal 306 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

44.373 Personel Polantas Amankan Libur Idul Adha

Sementara itu, puluhan ribu personel dari jajaran Korps Lalu Lintas Mabes Polri, dan Kementerian Perhubungan, PT Jasa Raharja, dan pengelola jalan tol akan melakukan pengamanan libur panjang Idul Adha yang jatuh Senin 12 September 2016.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan yang turun untuk mengamankan kegiatan mencapai 44.373 personel. Pengamanan dilakukan di semua sektor.

Agung, mengimbau masyarakat yang hendak mudik memperhatikan kondisi kelayakan mobil, baik itu dari masalah lampu maupun dari rem mobil itu sendiri.

“Kemudian hendaknya sebelum berangkat, cek dulu kondisi tangki bahan bakar minyak dalam keadaan full untuk mengantisipasi kalau terjadi kemacetan nanti,” katanya, seperti dikutip dari ntmcpolri.info.

Agung mengatakan, lokasi pengamanan lalu lintas difokuskan di titik-titik perkiraan macet, tidak hanya fokus di seputar tol Brebes Timur, Jawa Tengah saja. Namun, beberapa ruas jalan di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Tangerang menjadi fokus utama kepolisian dan instansi terkait.

“Kita sudah berkoordinasi, nanti pengendaliannya di tol Cikunir, Cikarang Utama, Kerawang Barat, Karawang Timur, Cikopo ke arah Cipali (Cikampek-Palimanan), termasuk Pejagan,” kata Agung.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home