Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:33 WIB | Sabtu, 28 Juli 2018

Badan POM RI Sita Rp 11 Miliar Kosmetik Ilegal di Kapuk Muara

Ilustrasi. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang menemukan kosmetika ilegal atau mengandung bahan dilarang dan berbahaya pada Juni 2014. (Foto:

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya dan Pospol Kapuk Muara, menggerebek gudang di kawasan Kapuk Muara Jakarta Utara. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan bahan baku berupa bahan dasar yang diduga mengandung merkuri serta ratusan ribu piece produk kosmetik ilegal.

“Selain 736 drum berisikan 25 liter bahan dasar krim, kami menemukan lebih dari 170.000 pieces produk kosmetik jadi dengan merek Temulawak Day n Night Cream, Yu Chun Mei Serum, Kuteks Elf aneka warna dan Collagen Plus Vit E Day and Night Cream,” kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito terkait temuan kosmetik di Kapuk Muara tersebut.

“Nilai keekonomian temuan diperkirakan mencapai Rp11 miliar. Temuan produk jadi kosmetik tersebut tidak mempunyai nomor notifikasi BPOM RI, dengan kata lain ini adalah produk illegal,” katanya yang dilansir situs resmi pom.go.id, 27 Juli 2018.

Penggerebakan gudang di Kapuk Muara ini, merupakan pengembangan informasi dari penindakan sebelumnya yang dilakukan terhadap kosmetik ilegal.

“Selama tahun 2018, BBPOM di Jakarta telah melakukan penindakan terhadap produsen kosmetik ilegal di wilayah Jelambar, Pademangan, dan Jembatan Dua,” kata Kepala BPOM RI.

“Dari setiap TKP, kami menemukan bahan baku berupa bahan dasar krim siap kemas dalam drum. Berdasarkan temuan ini, kami melakukan penelusuran lebih lanjut dan akhirnya mengarah pada kompleks pergudangan di Kawasan Kapuk Muara,” kata Penny K Lukito.

 BPOM RI telah menyita seluruh bahan baku dan produk jadi kosmetik ilegal tersebut. “BPOM RI menindaklanjuti temuan ini melalui proses pro-justitia, guna mengungkap aktor intelektual. Seperti kami selalu sampaikan, kami terus bergerak memberantas peredaran produk kosmetik ilegal di masyarakat,” kata Penny K. Lukito.

“Industri kosmetik merupakan salah satu industri andalan nasional yang sangat berperan sebagai penggerak ekonomi. Karena itu, kita harus pastikan industri dan pasar kosmetik harus bebas dari produk ilegal. Penggerebekan ini selain untuk memberantas produk ilegal juga untuk mengawal daya saing produk kosmetik lokal. Karena itu, kami mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk memberantas produk ilegal,” katanya.

Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah, serta Pasal 62 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal, Kepala BPOM RI kembali meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik yang akan digunakan. Jangan membeli atau memilih produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar/nomor notifikasi. Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau memilih produk kosmetik,” kata Kepala BPOM RI.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home