Loading...
HAM
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:07 WIB | Jumat, 09 Agustus 2019

Baiq Nuril Terima Penghargaan Kebebasan Berpendapat

Baiq Nuril menerima penghargaan Tasrif Award dari perwakilan Dewan Juri, Devi Asmarani dari Magdalene dan Lexy Rambadeta dari Jakartanicus. (Foto: Voaindonesia.com/Rio Tuasikal)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketika namanya diumumkan dewan juri, Baiq Nuril tampak berkaca-kaca.

“Harus berani bersuara, harus berani melawan ketidakadilan, dan kekerasan yang dialami. Hidup perempuan Indonesia,” kata  Nuril menyampaikan pidato singkat dari atas panggung. Pidatonya disambut hadirin dengan tepuk tangan.

Baiq Nuril menerima Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Tiga anggota dewan juri menilai Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual “berani, teruji komitmen dan integritasnya” dalam melawan ketidakadilan.

“Kasus ini juga memiliki dampak sosial, politik dan hukum yang cukup luas mulai dari pengadilan, hingga DPR dan Presiden,” kata petikan pengumuman juri.

Tasrif Award diabadikan dari nama Suardi Tasrif, advokat dan tokoh sastra yang lahir pada 1922 dan wafat pada 1991. Tasrif aktif memperjuangkan kemerdekaan berpendapat dan dikenal sebagai Bapak Kode Etik Jurnalistik Indonesia.

Kasus Nuril Jadi Momen Revisi UU ITE

Kasus Nuril, dan penghargaan yang diberikan, diharapkan menjadi dorongan untuk merevisi pasal-pasal karet dalam UU ITE.

“Inisiasi revisi itu sudah ada. Jadi mereka (DPR) ‘OK kita lihat ini banyak masalah nih di UU ITE’. Momentum ini lagi hangat. Semoga sih ini akan bener-bener terus diselesaikan,” kata Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, dalam kesempatan berbeda.

Upaya revisi UU ITE sudah dilakukan sejak lama, utamanya guna menghapus pasal-pasal multi-tafsir, yakni pasal 27 ayat (1) tentang kesusilaan, dan pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian SARA.

“Iya, pasal-pasal itu dihilangkan,” kata  Ade.

Pada 2014, kelompok sipil mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, pasal penghinaan UU ITE jadi delik aduan. Pada 2016, upaya revisi didorong di parlemen. DPR pun menurunkan masa hukuman dari 6 menjadi 4 tahun. Karena hukuman di bawah lima tahun, polisi tidak dapat langsung menahan orang yang dijerat pasal tersebut.

Pengacara Baiq, Yan Mangandar Putra, sepakat untuk mendorong revisi pasal-pasal itu.

“Jadi kami sangat berharap UU ITE ini direvisi, karena membungkam kebebasan orang berpendapat. Jadi terkesan penguasa itu nggak bisa dikritik. Padahal harusnya penguasa itu bisa dikritik karena mereka memegang kekuasaan,” katanya mendampingi Nuril pada malam penghargaan.

Kepada wartawan, Nuril mengatakan, pendapat tidak boleh dibungkam.

“Kebebasan berpendapat, apalagi kebebasan dalam bentuk menyuarakan kebenaran, itu memang harus kita suarakan. Kalau itu memang kebenaran, itu harus kita buka. Seharusnya itu tidak boleh dikekang,” katanya kepada wartawan seusai menerima penghargaan.

Kasus Nuril bermula saat ia merekam M, kepala sekolah tempat dia bekerja, yang menceritakan hubungan seks dengan perempuan lain yang bukan istrinya. Nuril merekam percakapan itu sebagai bukti pelecehan seksual terhadap dirinya.

Namun, rekamannya justru disebarkan oleh rekannya ke Dinas Pemuda dan Olahraga. Akibatnya M pun menggugat Nuril dengan UU ITE.

Nuril divonis tidak bersalah di PN Mataram, namun kalah di tingkat Mahkamah Agung. Upaya Peninjauan Kembali (PK) juga gagal. Sampai akhirnya Presiden Jokowi memberi amnesti kepada Nuril atas persetujuan DPR bulan Juli kemarin. (Voaindonesia.com)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home