Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 07:20 WIB | Sabtu, 24 Januari 2015

Bambang Wacanakan Mundur dari KPK

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berbicara sebagai keynote speaker dalam Seminar Nasional bertajuk “Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan Berbasis Komunitas”, Kamis (23/10) di Jogja National Museum (JNM), Yogyakarta (Foto: dok. satuharapan.com/Tunggul Tauladan).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto akan mendiskusikan dengan Ketua KPK Abraham Samad terkait keharusan mundur dari jabatannya bila sudah berstatus tersangka.

“Saya akan mendiskusikan dulu dengan ketua karena berdasarkan UU KPK menyebutkan seorang komisioner KPK yang dinyatakan sebagai tersangka harus mengundurkan diri,” kata Bambang setelah penangguhan penahanannya disetujui pihak Bareskrim, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (24/1) dini hari.

Pada Pasal 32 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa dalam hal komisioner KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

Usai pembebasannya, ia mengucapkan terima kasih kepada segenap masyarakat dan insan pers yang telah mendukung KPK selama ini. Ia juga berterima kasih kepada kepolisian karena telah menuntaskan pemeriksaannya malam ini.

Ia mengatakan KPK dan Polri sebagai institusi penegak hukum harus merapatkan barisan karena masalah dan tantangan kedepan terkait kasus-kasus korupsi makin besar. Dengan kedua institusi bisa kompak, ia berharap proses penegakan hukum dalam pemberantasan perkara korupsi di dalam negeri menjadi lebih baik.

Bambang mengingatkan agar kedua institusi jangan mudah `ditunggangi` oleh pihak luar yang memiliki kepentingan.

Dalam kesempatan itu menjelaskan kronologi pemeriksaan. Pemeriksaan baru dimulai pada Jumat (23/1) sore setelah ia didampingi tim kuasa hukum. Pemeriksaan berakhir sebelum azan Maghrib.

Ia dicecar delapan pertanyaan  terkait sengketa Pilkada Kota Waringin di Kalimantan Tengah pada 2010.

Bambang mengatakan beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik tidak relevan sehingga pihaknya enggan menjawab pertanyaan tersebut.

“Saya tidak menolak menjawab pertanyaan. Tapi ada beberapa pertanyaan yang secara teknis harus diklarifikasi dulu,” katanya.

Menurut dia, proses pemeriksaan hari ini sudah usai. Bila diperlukan keterangan lanjutan, ia mengatakan, pihaknya akan dipanggil kembali ke Bareskrim Polri.

Bambang dibebaskan pada Sabtu dini hari setelah komisioner KPK yang diwakili Zulkarnaen dan Adnan Pandu Pradja memberikan jaminan ke pihak Bareskrim.

“Sebenarnya kepala unit bilang tadi ada jaminan dari komisioner KPK,” kata Bambang.

Bambang Widjojanto Tetap Jadi Komisioner KPK

Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Prof Denny Indrayana mengatakan status Bambang Widjojanto tetap sebagai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi meski dijadikan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Melihat Undang-undang KPK pasal 32 ayat 2, disebutkan bahwa komisioner KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara. Namun di ayat 3 disebut pemberhentian itu dilakukan oleh presiden,” kata Denny saat menyambut Bambang kembali ke gedung KPK setelah berada di Bareskrim Polri lebih dari 12 jam, Sabtu dini hari.

Menurut Denny, pemberhentian Bambang sebagai komisioner KPK baru bisa terjadi secara hukum apabila presiden mengeluarkan Keppres.

“Selama Keppres belum keluar, Bambang Widjojanto tetap komisioner KPK yang sah,” kata dia.

Denny juga mengungkapkan, penetapan Bambang sebagai tersangka adalah kriminalisasi yang dilakukan oleh Polri.

“Saya melihat kasus ini kriminalisasi terhadap KPK, ini serangan balik pada KPK. Presiden Jokowi harus jeli memutuskan,” kata dia.

Bambang Widjojanto akhirnya dibebaskan oleh Bareskrim Polri setelah sebelumnya sempat dinyatakan ditahan.

Bambang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan menyuruh orang untuk memberikan keterangan palsu di muka persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Pengacara: SP3 Bambang Widjojanto untuk Kepentingan Umum

Kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, Usman Hamid mengatakan permintaan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus Bambang demi kepentingan umum.

“Permintaan penghentian perkara atau SP3 kita ajukan untuk alasan utama demi kepentingan umum,” kata dia di gedung KPK sekembalinya Bambang Widjojanto ke KPK dari Mabes Polri, Sabtu dini hari.

Usman mengatakan akan mengajukan permintaan SP3 agar perkara korupsi yang ada di KPK bisa terselesaikan dengan cepat dan maksimal dikerjakan oleh seluruh komisioner KPK.

“Penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK, terutama yang belakangan ini banyak dapat sorotan masyarakat seperti penetapan BG (Budi Gunawan) sebagai tersangka perlu didahulukan dengan memastikan bahwa komisioner KPK bekerja secara maksimal, yaitu empat orang. Dengan begitu SP3 ini menjadi sangat penting, yaitu kepentingan umum,” kata Usman.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Profesor Saldi Isra mewakili masyarakat yang datang memberi dukungan terhadap KPK meminta agar Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan SP3 kasus Bambang Widjojanto.

“Pak Bambang baru bisa bekerja normal kalau dalam waktu sesingkat-singkatnya segera diterbitkan SP3 Pak Bambang. Artinya komisioner KPK kembali menjadi empat orang,” kata Saldi di Gedung KPK, Sabtu.

Saldi juga mengatakan bahwa masyarakat meminta Presiden Jokowi memberi pesan pada Polri untuk menghentikan tindakan seperti ini lagi. “Kita minta Presiden Jokowi untuk memberikan pesan pada jajaran kepolisian untuk menghentikan cara-cara tidak senonoh seperti ini,” ujar dia.

Ia berpendapat, kasus Bambang Widjojanto ini sangat kental kriminalisasi. “Sangat sulit untuk dikatakan tidak bahwa ini berkaitan dengan penetapan BG sebagai tersangka,” ujar Saldi.

Bambang Widjojanto akhirnya dibebaskan oleh Bareskrim Polri setelah sebelumnya sempat dinyatakan ditahan. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home