Loading...
HAM
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 08:49 WIB | Jumat, 14 Oktober 2016

Banding Penistaan Agama Perempuan Kristen Pakistan Ditunda

Ashiq Masih (tengah), suami seorang wanita Kristen Asia Bibi yang divonis hukuman mati karena tuduhan penistaan agama, meninggalkan Mahkamah Agung di Islamabad 13 Oktober 2016. Mahkamah Agung Pakistan menunda banding hukuman mati kasus pemurtadan atas ibu tersebut sejak 2010, setelah salah satu hakimnya mengundurkan diri. (Foto: AFP)

ISLAMABAD, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah Agung Pakistan pada hari Kamis (13/10), memutuskan menunda sidang banding atas vonis mati Asia Bibi dalam kasus penistaan agama. Penundaan sidang tersebut diambil karena salah satu hakimnya mengundurkan diri. Hakim itu beralasan ada konflik kepentingan dalam kasus ini.

Asia Bibi adalah seorang perempuan Kristen yang divonis hukuman gantung pada tahun 2010. Dia sudah mendekam di penjara selama lebih dari enam tahun. Ibu berusia 51 tahun dengan lima anak itu ditangkap pada Juni 2009, setelah tetangganya melaporkan bahwa dia dianggap menghina Nabi Muhammad saat berdebat panas yang diawali tentang cangkir minuman.

Asia Bibi adalah perempuan pertama yang dihukum mati di bawah hukum penghujatan Pakistan dan kasusnya menjadi salah satu yang paling kontroversial.

Pengadilan Tinggi di Provinsi Punjab pada bulan Oktober 2015 juga mengkukuhkan hukuman mati Asia Bibi.

"Saya sangat berharap dan yakin bahwa klien saya akan mendapatkan keadilan ... dan dia akan dapat menghabiskan hidupnya dengan anak-anaknya," kata pengacara Bibi, Saif-ul-Mulook, hari Kamis di Islamabad pada AFP.

Kasus Bibi telah memperoleh status internasional, dengan organisasi hak asasi manusia menuntut pembebasannya. Karena diskriminasi terhadap agama minoritas merajalela di negara mayoritas Muslim tersebut, dan hukum penghujatan banyak dikritik oleh kelompok hak asasi lokal maupun internasional.

Parlemen Eropa dan Paus Fransiskus juga telah menyerukan supaya Bibi dibebaskan.

Imran Nafees Siddiqui, seorang aktivis masyarakat sipil di Islamabad, mengatakan masyarakat di negara Asia Selatan juga harus terus meminta Pakistan dan pengadilan supaya menghentikan hukum itu.

"(Hukum penghujatan) adalah doktrin buatan manusia dan bukan wahyu ilahi. Itu sebabnya kelompok hak asasi harus terus menuntut pembebasan Bibi. Media juga harus berperan aktif," kata Siddiqui pada media Jerman DW.

“Opini publik akan mampu menekan dan juga dapat mempengaruhi keputusan pengadilan. Kami harus membuat sebuah narasi alternatif untuk mengalahkan wacana ekstremis di negara ini. Ini adalah ujian bagi hak-hak minoritas di Pakistan," kata dia.

Divonis Mati, Wanita Kristen Pakistan Ampuni Pemfitnahnya

Wanita Kristen yang Hadapi Hukuman Mati Perlu Perawatan Kesehatan

Dewan Gereja Dunia Prihatin Perkembangan Kasus Penghujatan di Pakistan

Pengadilan Pakistan Tolak Banding Perempuan Kristen dalam Kasus Penghujatan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home