Loading...
MEDIA
Penulis: Sabar Subekti 20:04 WIB | Jumat, 26 Februari 2021

Bangladesh, Penulis Meninggal di Tahanan Memicu Protes di Dhaka

Para pengunjuk rasa melakukan shalat Jumat saat mereka memprotes kematian di penjara seorang penulis, Mushtaq Ahmed, 53 taun, yang ditangkap atas tuduhan melanggar keamanan digital, di Dhaka, Bangladesh, hari Jumat (26/2). (Foto: AP/Mahmud Hossain Opu)

DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Para pengunjuk rasa memblokir persimpangan jalan sibuk di ibu kota Bangladesh pada hari Jumat (26/2) untuk memprotes kematian seorang penulis dan komentator di penjara. Dia ditangkap dengan tuduhan melanggar undang-undang keamanan digital yang menurut para kritikus menghambat kebebasan berekspresi.

Mushtaq Ahmed, 53 tahun, ditangkap di Dhaka pada Mei tahun lalu karena membuat komentar di media sosial yang mengkritik penanganan pemerintah atas pandemi virus corona oleh Perdana Menteri Sheikh Hasina. Dia telah ditolak permohonan jaminannya setidaknya enam kali.

Mushtaq Ahmed. (Foto: CPJ)

 

Belum jelas bagaimana Ahmed meninggal pada hari Kamis (25/2). Menteri Dalam Negeri, Asaduzzaman Khan, mengatakan pada hari Jumat penyelidikan akan menyusul.

Ratusan pengunjuk rasa berkumpul di dekat kampus Universitas Dhaka, sementara banyak lainnya menggunakan media sosial untuk menyuarakan kemarahan mereka. Mereka meneriakkan slogan-slogan yang menuntut pencabutan undang-undang dan meneriakkan "Keadilan, keadilan, kami ingin keadilan!"

Human Rights Watch dan Amnesty International mendesak Bangladesh untuk menyelidiki kasus tersebut. Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ/Committee to Protect Journalists) yang bermarkas di New York juga menuntut pemerintah membatalkan tindakan keamanan dan menyelidiki kematian Ahmed.

Polisi mengatakan Ahmed berusaha menodai citra bangsa atau menyebarkan kebingungan. Undang-undang Keamanan Digital Tahun 2018 berisi antara lain hukuman penjara hingga 14 tahun untuk propaganda atau kampanye apa pun yang menentang perang kemerdekaan negara, bapak pendirinya, Sheikh Mujibur Rahman, lagu kebangsaan atau bendera.

UU juga menyebutkan seseorang bisa dipenjara hingga 10 tahun karena merusak keharmonisan komunal atau menciptakan kerusuhan atau kekacauan.

Karakterisasi yang luas dari dakwaan membuat Amnesty International menyimpulkan undang-undang tersebut “tidak memiliki definisi yang jelas, dan pengecualian, termasuk hukuman represif yang tidak dapat dijaminkan untuk setidaknya 14 pelanggaran.”

Pemerintah mengatakan hukum diperlukan untuk menjaga ketertiban. Partai oposisi dan editor telah memperingatkan bahwa ruang lingkup undang-undang tersebut dapat disalahgunakan terhadap para kritikus.

CPJ dalam pernyataannya menuntut pembebasan dari salah satu tersangka Ahmed, kartunis politik, Kabir Kishore, yang juga ditangkap tahun lalu. “Kematian Mushtaq Ahmed di penjara Bangladesh, di mana dia seharusnya tidak pernah ditahan sejak awal, adalah kehancuran dan kehilangan yang tidak masuk akal,” kata Aliya Iftikhar, peneliti senior Asia untuk CPJ.

"Pemerintah Bangladesh harus mengizinkan penyelidikan independen tentang bagaimana Mushtaq Ahmed meninggal, dan segera bergerak untuk mencabut Undang-undang Keamanan Digital, yang telah digunakan berulang kali dan secara tidak adil terhadap jurnalis." (AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home