Bangladesh Tak Izinkan Pengungsi Rohingya di Pulau Bhasan Char Kunjungi Daratan
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) disepakati untuk mulai bekerja di pulau terpencil Bangladesh di mana pemerintah telah mengirim ribuan pengungsi Rohingya, namun tidak memberikan jaminan bahwa mereka akan diizinkan untuk bergerak bebas ke daratan, menurut salinan perjanjian tersebut.
Pemerintah Bangladesh telah memindahkan hampir 19.000 pengungsi Rohingya, anggota minoritas Muslim yang dianiaya dari Myanmar, ke pulau Bhasan Char dari kamp perbatasan, meskipun ada protes oleh pengungsi dan oposisi dari kelompok hak asasi manusia, yang menyamakannya dengan penjara pulau dan mengatakan beberapa relokasi tidak dengan suka rela.
Pengungsi telah menyerukan untuk diizinkan bebas bergerak antara pulau terpencil dan rawan banjir itu, beberapa jam perjalanan di lepas pantai, dan kamp-kamp daratan yang luas di dekat kota pelabuhan Cox's Bazar. Sementara puluhan orang tewas dalam beberapa bulan terakhir karena mencoba melarikan diri dengan perahu tua.
Badan pengungsi PBB, yang sebelumnya menolak untuk memberikan layanan kemanusiaan di Bhasan Char sampai penilaian selesai, tidak menanggapi permintaan komentar tentang mengapa kesepakatan, yang ditandatangani pada awal Oktober, belum diumumkan.
Dalam pernyataan pada 9 Oktober, badan tersebut mengatakan perjanjian itu mencakup “bidang utama perlindungan, pendidikan, pelatihan keterampilan, mata pencaharian dan kesehatan, yang akan membantu mendukung para pengungsi untuk menjalani kehidupan yang layak di pulau itu dan lebih mempersiapkan mereka untuk kembali secara berkelanjutan ke Myanmar di masa depan.”
Juru bicara pemerintah Bangladesh tidak dapat dimintai komentar tetapi seorang pejabat, yang menolak disebutkan namanya karena mereka tidak berwenang untuk berbicara kepada media, mempertanyakan perlunya kebebasan bergerak.
“Mengapa kami akan menawarkan mereka kebebasan bergerak? Kami menyediakan semua yang mereka butuhkan. Mereka harus tinggal di kamp sampai mereka kembali ke Myanmar,” kata pejabat itu kepada Reuters.
Bangladesh mengatakan 81.000 pengungsi lainnya akan dipindahkan ke pulau itu dalam beberapa bulan mendatang.
Salinan kesepakatan yang bocor yang dilihat oleh Reuters mengatakan PBB akan "diizinkan akses tanpa hambatan" ke penduduk dan relokasi lebih lanjut akan dilakukan secara sukarela.
Tetapi dikatakan bahwa setiap perjalanan antara pulau dan daratan akan dilakukan atas dasar “sesuai kebutuhan”, rincian yang tepat akan ditentukan antara PBB dan Bangladesh, meskipun para pengungsi dapat “bergerak terus dan di dalam Bhasan Char untuk kegiatan sehari-hari mereka.”
Kesepakatan itu merujuk pada Rohingya sebagai “warga negara/pengungsi Myanmar yang dipindahkan secara paksa,” yang mencerminkan penolakan Bangladesh, yang bukan penandatangan Konvensi Pengungsi 1951, untuk memberikan status pengungsi pada kelompok tersebut.
Penjara Pengungsi
Dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (15/10), organisasi nirlaba Fortify Rights, yang mengatakan telah memeriksa perjanjian tersebut, meminta PBB dan Bangladesh untuk merevisinya untuk memasukkan kebebasan bergerak ke daratan.
“Layanan penyelamatan nyawa UNHCR sangat penting dan dibutuhkan di pulau itu, tetapi badan tersebut harus memastikan tidak menopang penjara pengungsi dengan perjanjian ini,” kata direktur regional kelompok itu, Ismail Wolff.
Seorang pengungsi di pulau itu, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena takut akan pembalasan, mengatakan kepada Reuters melalui telepon bahwa kehidupan di pulau itu sulit.
“Mereka yang tinggal di sini tidak bisa pergi menemui kerabat mereka. Itulah salah satu alasan beberapa orang Rohingya mencoba melarikan diri,” kata pengungsi itu.
“Kami tidak memiliki hak atas kebebasan bergerak. Kami terkurung di sini tapi tidak ada yang peduli. Nasib kami terjebak,” kata seorang pengungsi lain, yang juga meminta namanya tidak disebutkan.
Pengungsi di daratan juga tidak diperbolehkan meninggalkan kamp mereka di sepanjang perbatasan. Kelompok hak asasi telah menyerukan diakhirinya pembatasan pergerakan.
Lebih dari satu juta orang Rohingya tinggal di Bangladesh setelah melarikan diri dari Myanmar, sebagian besar pada tahun 2017 setelah tindakan keras militer yang mencakup pembunuhan massal dan pemerkosaan geng dan yang menurut PBB dilakukan dengan niat genosida.
Myanmar membantah genosida, dengan mengatakan pihaknya melakukan kampanye yang sah terhadap gerilyawan yang menyerang pos polisi. (Reuters)
Editor : Sabar Subekti
BI Klarifikasi Uang Rp10.000 Emisi 2005 Masih Berlaku untuk ...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bank Indonesia (BI) mengatakan, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 m...