Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 17:47 WIB | Jumat, 09 September 2016

Bangunan Tak Berizin di Kemang akan Ditertibkan

Ilustrasi. Suasana relokasi warga yang bermukim di pinggiran rel di kawasan Rawajati, Jakarta Selatan. (Foto; Febriana Dyah Hardiyanti)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menengok peristiwa banjir yang menenggelamkan 39 RW di 15 Kelurahan dan 8 Kecamatan, di Jakarta Selatan, pada tanggal 27 Agustus lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menertibkan bangunan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, yang terbukti tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kami akan menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin di Kemang,” ujar Ahok, hari Jumat (9/9), di Bali Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Pemprov DKI, lanjut Ahok, tidak akan menertibkan bangunan di Kemang yang bersertifikat. Apabila Pemprov DKI tetap ingin menertibkan, maka harus membayar atau membeli bangunan tersebut.

“Kalau dia ada sertifikat kita tidak bisa tertibkan, itu yang masalah. Jadi kami harus bayar,” ucap Ahok.

Ia mengatakan, terjadinya banjir di Kemang dikarenakan saluran yang terlalu kecil dan banyak sampah yang menumpuk. Namun, Ahok tidak mau menuduh pihak tertentu.

“Pokoknya kalau kamu melanggar, tidak ada izin, kita bongkar saja. Namun, kalau kamu ada sertifkat kita memang agak susah. Sama seperti kasus Pasar Ikan, saya mau bongkar tangki bensin, ternyata sertifikatnya hak milik,” katanya.

Perihal teknis serta waktu pelaksanaan, Ahok menyatakan telah menyerahkannya pada Dinas Tata Air. “Nanti akan ditangani Dinas Tata Air.”

Menurut data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), adanya fenomena La Nina diperkirakan akan memberikan pengaruh meningkatnya hujan. Diperkirakan, curah hujan meningkat lebih besar, sehingga potensi banjir di Jakarta juga akan meningkat. Di wilayah Jakarta, hujan lebat diprediksi berlangsung bulan November 2016 hingga bulan Maret 2017.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home