Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Reporter Satuharapan 11:51 WIB | Minggu, 24 November 2019

Banyuwangi Sabet 4 Penghargaan Pelayanan Publik dari Kemenpan RB

Banyuwangi meraih empat penghargaan pelayanan publik dari Kemenpan RB, termasuk untuk Bupati Abdullah Azwar Anas yang menerima penghargaan dari (Kemenpan RB) sebagai Bupati Pembina Pelayanan Publik dengan kategori sangat baik. (Foto: banyuwangikab.go.id)

BANYUWANGI, SATUHARAPAN.COM – Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menerima penghargaan dari (Kemenpan RB) sebagai Bupati Pembina Pelayanan Publik dengan kategori sangat baik. Bersamaan dengan itu, tiga unit penyelenggara layanan publik di Banyuwangi juga mendapatkan penghargaan pelayanan publik.

Kemenpan RB memberikan penghargaan tersebut lantaran Bupati Anas dinilai berhasil melakukan pembenahan dan peningkatan pelayanan publik di daerahnya. Penghargaan tersebut diserahkan Menpan RB Tjahyo Kumolo di Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Bupati Azwar Anas mengatakan penghargaan ini wujud komitmen Banyuwangi dalam meningkatkan pelayanan publiknya. Predikat ini diberikan mengacu pada hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik 2019 yang dilakukan  KemenPAN-RB.

“Kami bersyukur upaya meningkatkan pelayanan publik di Banyuwangi diapresiasi oleh Kemenpan RB. Penilaian yang dilakukan oleh Kemenpan RB ini adalah salah satu tolok ukur pelayanan publik di Indonesia,” kata Anas, Sabtu (23/11/2019), seperti dilansir itus resmi banyuwangikab.go.id.

Sebelumnya Kementerian PAN-RB melakukan evaluasi kinerja unit penyelenggara pelayanan publik tertentu kepada pemerintah daerah terpilih di lingkup Wilayah II yang mencakup 73 kabupaten/kota dan 11 provinsi, termasuk Banyuwangi. Wilayah II melingkupi Provinsi DKI Jakarta, Lampung, Jawa timur, Kalimantan Utara, Kalimantan barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Bali.

Berdasarkan PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2017 instrumen evaluasi pelayanan publik tersebut meliputi kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.

Banyuwangi menunjuk tiga perangkat daerah sebagai objek penilaian pelayanan publik, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi, RSUD Blambangan Banyuwangi, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banyuwangi.

“Dari hasil penilaian tersebut, tiga unit pelayanan publik Banyuwangi berhasil meraih penghargaan dengan kategori nilai Sangat Baik,” kata Anas.

Inovasi Memanfaatkan Teknologi

Anas mengaku, upaya peningkatan pelayanan publik di Banyuwangi dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan melakukan inovasi yang memanfaatkan teknologi untuk mempercepat dan mempermudah layanan. Saat ini, 189 desa se-Banyuwangi sudah teraliri fiber optic untuk menunjang pelayanan publik.

”Dalam skema Smart Kampung, semua desa dipacu untuk meningkatkan layanannya. Di banyak desa sudah dikembangkan self service di mana warga kampung saat mengurus dokumen tidak perlu bertemu petugas. Banyuwangi yang dulu dikenal dengan citra klenik, kini menuju daerah dengan pelayanan publik berbasis digital,” kata Anas.

Banyuwangi juga memiliki Mal Pelayanan Publik, pusat pelayanan terintegrasi pertama di Indonesia yang didirikan pemerintahan kabupaten. Mal ini melayani 202 pengurusan perizinan/dokumen dari berbagai instansi. Tidak hanya pengurusan yang menjadi domain pemkab, namun layanan dari kepolisian, kementerian agama, PLN, BPJS, kementerian keuangan, pengurusan paspor, hingga pengurusan dokumen TKI juga dipusatkan di Mal Pelayanan publik ini.

“Karena beragam inovasi itulah, Kementerian Dalam Negeri dua tahun berturut-turut pada 2018 dan 2019 menempatkan Banyuwangi sebagai Kabupaten Terinovatif peringkat pertama dari kabupaten seluruh Indonesia,” kata Anas.

Upaya perbaikan juga dilakukan dengan rutin menggelar survei kepuasan layanan publik setiap enam bulan sekali. Survei ini dilakukan untuk evaluasi kinerja pelayanan publik daerah.

Respons Pengaduan Publik Maksimal 4 Jam

Tak hanya itu, Anas juga menetapkan SOP respons pengaduan publik maksimal 4 jam. Setiap pengaduan pelayanan publik yang diterima baik lewat kanal resmi pengaduan maupun sosial media wajib ditindaklanjuti dengan SOP maksimal 4 jam sejak diterimanya aduan.

“Ini perlu dilakukan untuk menjaga sekaligus evaluasi kinerja kami. Karena bagi kami, salah satu tolok ukur kinerja pelayanan publik ada pada penilaian masyarakat yang menjadi pihak yang mendapatkan pelayanan secara langsung setiap harinya,” kata Anas. 

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home