Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben Ezer Siadari 12:31 WIB | Rabu, 12 November 2014

Bappebti Pastikan 23 Perusahaan Berjangka Miliki Izin Resmi

Ilustrasi bursa berjangka (Foto: bbj-jfx.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI, merilis daftar 23 nama perusahaan pialang berjangka komoditi yang resmi dan sah di bawah kewenangan Bappebti Kementerian Perdagangan.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Hukum Bappebti, Sri Hariyati, sebagai jawaban atas pemberitaan beberapa media massa terkait dengan rilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 7 November 2014. Ramai diberitakan mengenai daftar perusahaan atau kegiatan yang dianggap tidak mendapat izin OJK dan disiarkan media massa sebagai investasi bodong. 

"Dalam informasi yang dirilis OJK terdapat perusahaan di bawah pembinaan dan pengawasan Bappebti Kementerian Perdagangan, tetapi dalam pemberitaan di media massa diinformasikan seolah-olah perusahaan-perusahaan itu tidak terdaftar, sehingga berita itu berpotensi meresahkan para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi," Sri Hariyati menegaskan melalui siaran pers Kemendag (11/11).

Sehubungan dengan itu, Bappebti merilis nama 23 perusahaan yang memiliki izin resmi dan sah dari lembaga tersebut, yaitu: 

1. PT Best Profit Futures;

2. PT Central Capital Futures;

3. PT Cyber Futures;

4. PT Equity World Futures;

5. PT Garuda Berjangka;

6. PT Global Artha Futures;

7. PT HIG Internasional Berjangka;

8. PT Interpan Pasific;

9. PT Jalatama;

10. PT Kontak Perkasa Futures;

11. PT Mahadana Asta Berjangka;

12. PT Midtou;

13. PT Monex Investindo Futures;

14. PT Millennium Penata Futures;

15. PT Reymount Futures;

16. PT Rifan Financindo Berjangka;

17. PT Sentra Artha;

18. PT Solid Gold Berjangka;

19. PT Trijaya Pratama Futures;

20. PT Trust Artha Futures

21. PT Valbury Futures;

22. PT Victory International Futures;

23. PT Soegee Futures (SFX).

Sri menegaskan 23 daftar perusahaan itu sah dan terdaftar sebagai perusahaan pialang berjangka yang memperoleh izin dari Bappebti.

"Perusahaan-perusahaan itu  izinnya jelas dan berada di bawah otoritas Bappebti, serta dilindungi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Untuk dapat memastikan perusahaan-perusahaan sebagaimana dimaksud dapat dilihat melalui situs Bappebti www.bappebti.go.id," paparnya.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home