Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 19:27 WIB | Minggu, 22 Januari 2017

Bareskrim Gandeng BPK Audit Kerugian Kasus Sylviana Murni

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bareskrim bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.

"Untuk audit, sedang dalam proses di BPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto Rikwanto dalam pesan singkat, hari Minggu (22/1). 

Dalam penyelidikan kasus tersebut, penyidik Bareskrim telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi, diantaranya mantan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni.

Sylviana menegaskan bahwa dalam pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tidak terjadi korupsi.

"Sudah ada auditor independen yang menyatakan semua kegiatan ini wajar. Audit laporan keuangan Kwarda Gerakan Pramuka 2014 telah diaudit pada 23 Juni 2015 dengan pendapat wajar," kata perempuan yang maju dalam Pilkada DKI sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 tersebut.

Ia pun menambahkan bahwa dari penggelontoran dana hibah sebesar Rp 6,8 miliar tersebut, ada beberapa kegiatan kepramukaan yang tidak bisa terealisasi sehingga dilakukan pengembalian dana yang tidak terpakai ke kas daerah.

"Ada bukti pengembalian ke kas daerah sejumlah Rp801 juta," imbuh Sylviana. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home