Loading...
HAM
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:49 WIB | Minggu, 10 Mei 2020

Bareskrim Koordinasi Interpol Selidiki Kasus Perdagangan Orang

Penyidik (kanan) mengenakan alat pelindung diri, memeriksa kru Kapal Long Xing 629 di RPTC Bambu Apus, Jakarta Timur, Sabtu (9/5/2020). (Foto: Antara/Dittipidum Bareskrim)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bareskrim Polri akan bekerjasama dengan Interpol, bila menemukan dugaan kuat tindak pidana perdagangan orang dalam penyelidikan, menyusul viralnya video di situs berbagi Youtube mengenai kapal ikan berbendera China, Long Xing 629 yang melarung jenazah anak buah kapal (ABK) ke laut.

"Kami akan tentukan langkah-langkah selanjutnya, koordinasi dengan instansi terkait, termasuk kerja sama dengan Interpol bila ditemukan TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, saat dihubungi Antara, di Jakarta, Sabtu (9/5) malam.

Saat ini 14 WNI anak buah kapal Long Xing 629 masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Pemeriksaan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Bambu Apus, Jakarta Timur ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Penyidik memakai APD, ditambah helm kaca untuk antisipasi (penularan) COVID-19," kataKasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung.

John mengatakan, pemeriksaan saksi bertujuan untuk mengungkap kronologi terjadinya dugaan eksploitasi terhadap para ABK Indonesia.

"Kesaksian mereka apakah terjadi eksploitasi atau perdagangan orang selama di kapal, misalnya terkait jam kerja, upah, ancaman, asuransi, dan lain-lain," kata John.

Dalam video yang dirilis oleh kanal berita televisi berbahasa Korea, MBC, pada Selasa, 5 Mei 2020, memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Long Xing 629. Disebutkan bahwa para ABK Indonesia tersebut mendapat perlakuan tak layak, misalnya tidak mendapat air minum yang layak serta jam kerja memadai.

Bahkan, dari video tersebut nampak ABK kapal melempar jenazah ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut.

Akhirnya 14 warga negara Indonesia anak buah kapal (ABK) Long Xing 629, meminta dipulangkan ke Tanah Air, setelah tiga rekan mereka meninggal dunia di atas kapal dan kemudian jenazahnya dilarung di laut lepas (burial at sea).

Belasan WNI ini tiba di Tanah Air pada Jumat (8/5) sore, setelah terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Korea Selatan.

Para ABK itu pulang ke Indonesia setelah menjalani masa karantina wajib terkait COVID-19 di sebuah hotel di Busan, Korea Selatan.

Mereka juga diduga mengalami pelanggaran hak asasi manusia selama bekerja di kapal tersebut.

Keempat belas ABK tersebut merupakan sebagian dari total 46 WNI dan tiga WNI yang meninggal dunia, yang sebelumnya bekerja di empat kapal perusahaan China.

Pemerintah Indonesia sedang mengupayakan perlindungan bagi mereka. (Ant)

 

 

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home