Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 13:43 WIB | Kamis, 04 Maret 2021

Bareskrim Polri Keluarkan SP3 Kasus Enam Anggota FPI

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, memastikan penghentian perkara dugaan kekerasan yang dilakukan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Keenamnya telah dinyatakan tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50.

“Nanti akan dihentikan,” kata Komjen Agus Andrianto, hari Kamis (4/3). Keenam anggota laskar FPI yang tewas itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. “Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses. Nanti kita (keluarkan) SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) karena tersangka telah meninggal dunia,” kataKabareskrim.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Kilometer 50. Keenam anggota laskar FPI itu diduga melakukan kekerasan. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan hal itu, pada hari Kamis (4/3).

Andi menyebut enam anggota laskar FPI itu bisa ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sudah meninggal dunia. Menurut Andi, nantinya pengadilan yang akan memutuskan.“Jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan yang memutuskan bagaimana ke depannya,” katanya.

Ke depan berkas akan dilimpahkan ke jaksa, katanya. Sedakan penghentian kasus, itu kan bisa dilakukan di tingkat penyidikan, bisa juga di penuntutan, katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home