Barito Timur Siaga Darurat Bencana Karhutla
TAMIANG LAYANG, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama 71 hari kalender.
“Terhitung sejak 1 September hingga 10 November 2023,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Kamis (31/8).
Dia mengatakan, ditetapkan status siaga darurat karhutla karena dilatarbelakangi kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa karhutla yang terjadi dua kali dalam satu hari di wilayah Kabupaten Barito Timur.
Hal tersebut, tambah Ampera, membuat pemadaman yang dilakukan BPBD Damkar Barito Timur bersama Kodim 1012 Buntok dan Polres Barito Timur serta para relawan mulai kewalahan dalam penanganannya, sehingga perlu dukungan yang lebih besar.
“Dengan adanya penetapan status siaga darurat karhutla juga, maka perlu adanya koordinasi dalam penanganan karhutla yang dimulai dari desa, kecamatan dan kabupaten,” jelasnya.
Dia mengatakan, desa dan kecamatan tentu akan berkoordinasi sesuai tingkatannya dalam mengantisipasi karhutla yang terjadi. Antisipasi dimaksud yakni aparatur desa bisa berkoordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan aparatur lainnya, dengan tujuan jika terjadi karhutla yang masih berskala kecil bisa ditangani pihak desa.
“Sedangkan camat bisa berkoordinasi dengan koramil maupun kapolsek, mereka bisa rapat dan menentukan langkah-langkah apa yang dilakukan dalam mengantisipasi karhutla,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kondisi Kabupaten Barito Timur saat ini sesuai data Polres Barito Timur, telah terjadi peristiwa kebakaran hutan dan lahan sebanyak 168 kali hingga 29 Agustus 2023, dan dengan luasan mencapai 37,2 hektare.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur serius dalam upaya menangani karhutla dan bersiap menggunakan dana APBD 2023 dari pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Pemerintah Kabupaten Barito Timur sendiri sudah menganggarkan dana BTT pada APBD 2023 sebesar Rp25 miliar.
Sebelum menetapkan status siaga darurat karhutla, Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar rapat koordinasi penetapan status siaga karhutla di wilayah kabupaten setempat.
BI Klarifikasi Uang Rp10.000 Emisi 2005 Masih Berlaku untuk ...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bank Indonesia (BI) mengatakan, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 m...