Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 07:53 WIB | Minggu, 20 Desember 2020

BAZNAS Dukung Penegakkan Hukum pada Pelanggaran Zakat

LOGO BAZNAS. (Foto: Ist.)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyatakan mendukung pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran undang-undang zakat.

Wakil Ketua BAZNAS, Dr Zainulbahar Noor, mengklarifikasi isu terkait kotak amal yang digunakan untuk membiayai aksi terorisme, dan menegaskan pihaknya tidak pernah menerima setoran dana dari kotak amal Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Dalam pernyataannya hari Sabtu (19/12), Zainul mengungkapkan penyaluran dana masyarakat yang dikumpulkan melalui ratusan ribu kotak amal tersebut dikelola sendiri oleh masing-masing lembaga.

"Benar bahwa LAZ harus membuat laporan dua kali setahun, tetapi tidak menyetor uang sebagai syarat izin LAZ sebagaimana yang dilansir beberapa media. Laporan pengelolaan dana ini sesuai amanah Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat," kata Zainul.

Dia menyatakan bahwa BAZNAS sama sekali tidak pernah menerima setoran uang hasil pengumpulan infak maupun sedekah oleh BAZNAS daerah maupun LAZ di skala nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Penyaluran dana yang dihimpun LAZ dapat disalurkan sendiri oleh LAZ sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang.

"Lembaga yang berada di bawah koordinasi BAZNAS mengirimkan laporan kinerja berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Namun lembaga yang kini telah diamankan polisi tersebut mengirimkan laporan yang belum diaudit hingga batas waktu yang ditentukan," katanya.

Dikatakan bahwa BAZNAS menjalankan peran untuk melakukan pengendalian pengelolaan zakat tanpa ikut menggunakan dananya. Dalam UU tentang pengelolaan Zakat diatur fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja BAZNAS dan LAZ ada pada Kementerian Agama sedangkan BAZNAS bertugas melakukan pengendalian.

Fungsi pengendalian tersebut dijalankan BAZNAS dengan melakukan berbagai kegiatan seperti pemberkasan izin LAZ, verifikasi faktual, pemberian rekomendasi dan penolakan rekomendasi LAZ.

"BAZNAS telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar kasus oknum penyalahgunaan kotak amal tidak menyurutkan masyarakat berzakat kepada BAZNAS dan LAZ yang terpercaya dan terbukti telah bekerja dengan baik di tengah masyarakat selama ini," kata Zainul.

Dia juga menyatakan dukungannya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran undang-undang zakat dan kesiapan BAZNAS dalam mendukung Kemenag untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan zakat nasional. (Antara)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home