Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 15:01 WIB | Kamis, 09 Februari 2017

Bea Cukai Tolak Berikan Informasi Pengiriman e-KTP dari Vietnam

Ilustrasi: Paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP). (Foto: Dok.satuharapan.com/setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menolak memberikan informasi tentang adanya pengiriman e-KTP dari Vietnam, meskipun Komisi II DPR RI sudah memperlihatkan surat izin dari DPR RI.

Dalam pertemuan sejumlah anggota Komisi II DPR RI, pihak bea cukai Bandara Soekarno Hatta beralasan, kepala Bea Cukai Bandara Soetta tidak berada di tempat.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soetta, Amir, mengatakan dia tidak bisa memberikan penjelasan karena tidak ada perintah dari kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang.

“Kepala kantor tidak di tempat karena ada assesment di Kemendagri. Informasi kami satu pintu. Kami akan tetap jaga kerahasiaan. Kami tidak diberi kewenangan untuk menyampaikan informasi,” kata Amir di Jakarta, hari Kamis (9/2).

Mendengar alasan tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Sutriono menyatakan, bila memang Bea Cukai tidak bisa menunjukkan atau memperlihatkan bentuk kiriman secara fisik yang diduga e-KTP, setidaknya Bea Cukai Bandara Soetta berkewajiban untuk bisa memperlihatkan dokumen pengiriman saja.

“Saya khawatir kalau dibawa ke DPR RI akan menimbulkan kecurigaan bahwa Bea Cukai ikut terlibat, dan ini kriminalisasi, bahkan ikut konspirasi," kata Sutriono, di Kompleks Senayan.

Adapun anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro mengatakan, kedatangan Komisi II DPR RI adalah untuk mempertanyakan kebenaran informasi adanya e -KTP yang dikirim dari luar negeri.

“Kami ingin tanyakan berapa banyak e-KTP yang dikirim, dari mana asalnya, dan ke mana alamat yang dituju dari pengirim barang tersebut. Kewenangan untuk menerbitkan e-KTP hanya ada di pihak Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjend Dukcapil. Jadi kalau memang benar ada pengiriman dari pihak luar yang tidak berwenang, apalagi dari negara asing, selain membahayakan keamanan negara yang dapat menimbulkan dampak luas baik ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, bahkan keamanan negara, tentu juga melanggar aturan dan bisa dipidana," kata Agung, sambil menambahkan bahwa e-KTP adalah dokumen kewarganegaraan yang tidak boleh dibuat oleh sembarang orang.

Ia menambahkan, bisa saja e-KTP itu digunakan untuk kepentingan seperti ingin menguasai aset-aset tanah di Indonesia, menyalahgunakan identitas untuk menguasai atau membobol keuangan negara dalam bentuk kejahatan perbankan, dan lain sebagainya.

Dalam kunjungan spesifik yang dilakukan secara mendadak itu, Agung meminta bila memang tidak bisa memberikan informasi, Agung ingin melihat manifes pengiriman keluar-masuk barang, namun juga tidak dilayani oleh Amir.

“Kami ingin melihat manifes tentang pengiriman e-KTP. Tetapi Anda menolak dengan alasan tidak punya kewenangan untuk memperlihatkan barangnya, atau barangnya tidak ada, atau perlu izin tertulis? Kalau yang diperlukan izin tertulis, apakah surat yang saya bawa dari Pimpinan Komisi II ini tidak berlaku?" kata Agung sembari memperlihatkan surat izin.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home