Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 13:53 WIB | Jumat, 13 Januari 2017

BEI Tambah Jumlah Efek Marjin Menjadi 200

Gubernur BI Agus Martowardojo (kedua kiri), Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio (kanan), Ketua Dewan Komisaris OJK Muliaman D Hadad (kedua kanan), dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida membuka perdagangan saham hari pertama 2017 di BEI, Jakarta, Selasa (3/1). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menambah jumlah daftar efek yang dapat ditransaksikan secara marjin menjadi 200 efek pada Februari 2017 mendatang.

"Parameter efek marjin sudah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sudah disetujui, dari 60 efek marjin saat ini menjadi 200 efek marjin," ujar Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan di Jakarta, hari Jumat (13/1).

Ia mengharapkan bahwa bertambahnya jumlah efek yang dapat ditransaksikan secara marjin itu diharapkan dapat mendorong investor lebih aktif melakukan transaksi sehingga meningkatkan nilai transasaksi di pasar modal domestik.

"Jumlah 60 efek marjin saat ini mungkin membatasi transaksi marjin investor, nantinya pilihannya menjadi lebih banyak hingga tiga kali lipat lebih. Dalam waktu dekat akan dipublikasikan saham-saham marjin itu," katanya.

Berdasarkan data BEI periode Januari 2017 terdapat 61 efek yang dapat ditransaksikan secara marjin, daftar efek tersebut mayoritas merupakan saham yang masuk dalam kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45.

Nicky Hogan mengharapkan bahwa bertambahnya jumlah efek marjin nanti juga dapat mendukung target rata-rata transaksi harian di Bursa Efek Indonesia tahun 2017 ini menjadi Rp 8 triliun, meningkat dibandingkan tahun lalu yang sekitar Rp 7,5 triliun.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan bahwa BEI bersama dengan Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal telah mendirikan PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) yang akan memberikan pendanaan kepada perusahaan sekuritas untuk transaksi marjin.

"Jadi tidak hanya sekedar rencana, tapi juga ada kegiatan konkret yang akan kami lakukan dalam rangka meningkatkan nilai transaksi," ucapnya.

Dalam aturan Bursa, transaksi marjin tercantum dalam Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling.

Efek Marjin merupakan efek yang memenuhi persyaratan untuk dapat ditransaksikan dalam transaksi marjin sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bursa. Sementara transaksi marjin merupakan transaksi pembelian efek untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh perusahaan efek. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home