Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 05:49 WIB | Kamis, 01 Desember 2016

Belanda Berlakukan UU Larangan Burqa

Tiga perempuan yang mengenakan burka di sebuah kota di Timur Tengah. (Foto: Ist)

AMSTERDAM, SATUHARAPAN.COM – Parlemen Belanda pada hari Selasa (29/11) menyetujui dengan suara mayoritas untuk melarang di tempat umum, seperti sekolah dan rumah sakit, bagi perempuan mengenakan burqa Islam yang menutupi seluruh wajah.

‘’Undang-undang itu diadopsi,’’ kata juru bicara Majelis Rendah belanda, Khadija Arib, seperti dikutip AFP. Ini langkah yang akan juga melarang mengenakan burqa di angkutan umum.

Keputusan itu disetujui oleh 132 dari 150 anggota parlemen, termasuk koalisi antara buruh dan liberal yang berkuasa dengan Perdana Menteri Mark Rutte.

UU itu akan dibawa ke senat untuk mendapatkan persetujuan dan disahkan menjadi UU. Langkah Belanda ini mengikuti yang sudah dilakukan oleh negara anggota Uni Eropa lain, Prancis dan Belgia.

Kabinet Belanda telah menyetujui rancangan itu pada pertengahan tahun 2015. Namun tidak meneruskan proses untuk membentuk UU yang melarang memakai burqa di tempat umum.

Pemerintah Belanda mengatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk kembali meproses rancangan itu, karena alasan ‘’keharusan untuk berinteraksi tatap muka, misalnya di tempat-tempat pelayanan publik yang dilakukan untuk menjamin keamanan.’’

‘’Pemerintah menganggap tidak perlu untuk memberlakukan larangan di semua ruang publik,’’ katanya.

Memakai perlengkapan keselamatan selama bekerja, seperti helm atau pelindung wajah penuh saat bekerja, bermain dan berolah raga atau selama acara perayaan dan budaya dikecualikan dari larangan tersebut.

Perempuan yang melanggar larangan itu akan menghadapi denda hingga 410 Euro.

Penyiaran publik NOS mengatakan bahwa hanya sekitar 100 hingga 500 perempuan di Belanda yang mengenakan burqa, dan kebanyakan dari mereka hanya kadang-kadang mengenakan.

Namun demikian, badan penasihan pemerintah Belanda telah mengatakan bahwa mereka yakin isu-isu seputar jilbab bisa diselesaikan tanpa harus membuat undang-undang.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home