Bentrokan di Barelang, Batam, Polisi Tetapkan Tujuh Jadi Tersangka
Polri menyebutkan tidak ada korban jiwa dalam bentrokan dalam pengamanan pengukuran dan pematokan lahan di Barelang, Batam.
BATAM, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Resor Kota Barelang (Batam, Rempang, Galang) menangkap delapan orang warga karena melawan petugas yang terlibat bentrokan waktu pengamanan pengukuran lahan untuk pengembangan proyek Rempang Eco City, Kamis (7/9/23). Namun hanya tujuh yang dijadikan tersangka.
"Ada delapan orang yang tersangka yang kami amankan dan sudah dibawa ke Polresta Barelang. Mereka yang ditangkap, sementara dikenakan Pasal 212, 213, 214 KUH Pidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan delapan tahun penjara," kata Kapolresta Barelang, Kombes. Pol. Nugroho Tri Nuryanto, dikutip Antara, hari Jumat (8/9).
Ia menyebutkan, dari delapan orang yang ditangkap itu, polisi menemukan barang bukti yang digunakan untuk melawan petugas yakni bom molotov, ketapel, parang dan batu.
"Termasuk kemarin juga sudah dilakukan pembukaan pemblokiran jalan oleh massa dengan menumbangkan 10 pohon, termasuk ada tiga tempat pemblokiran jalan dengan menggunakan kontainer untuk menghadang jalan dari jembatan 4 hingga tempat istirahat yang kurang lebih sepanjang 25 kilometer, yang sudah kita bersihkan. Sehingga masyarakat bisa memakai kembali jalan raya dengan lancar," katanya.
Kombes. Pol. Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan bahwa untuk isu yang beredar luas di lokasi terkait adanya bayi meninggal saat bentrokan terjadi, pihaknya memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar. Ia mengaku pihaknya sudah melakukan klarifikasi di Rumah Sakit Embung Fatimah.
Ia menjelaskan bahwa dalam kegiatan pengamanan pematokan dan pengukuran lahan untuk pengembangan kawasan Rempang Eco City itu, pihaknya menurunkan tim terpadu yang jumlahnya sebanyak 1010 personel.
Dia berharap, ke depannya masyarakat bisa mendukung program pemerintah yang dinilainya dapat menyejahterakan rakyat bukan untuk menyengsarakan rakyat.
Sementara itu, Mabes Polri menyatakan tak ada masyarakat maupun aparat kepolisian yang menjadi korban jiwa maupun luka dalam bentrokan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyangkal kabar mengenai banyaknya korban yang berjatuhan dalam peristiwa itu. “Terkait dengan informasi-informasi yang berkembang yang menyampaikan adanya beberapa siswa pingsan, bahkan ada yang menyebutkan ada seorang bayi meninggal dunia, itu adalah tidak benar,” katanya, Jumat (8/9)
Menurut Ramadhan, bentrokan itu terjadi dalam rangka pengamanan kepolisian terhadap Badan Pengusahaan (BP) Batam yang hendak melakukan pengukuran dan mematok lahan. Namun, warga setempat tak memahami situasi itu.
“Ini adalah kegiatan aparat keamanan di mana ada masyarakat yang tidak memahami keberadaan aparat keamanan untuk mengamankan kegiatan tersebut,” katanya.
Bentrokan antara polisi dan warga pecah ini terjadi pada Kamis (7/9) kemarin. Bentrokan tidak dapat dihindari ketika polisi berusaha menerobos barikade warga. Aparat membawa water canon dan gas air mata untuk membubarkan massa. Sementara massa mencoba melawan dengan melempari aparat menggunakan batu.
Sebelumnya Badan Pengusahaan (BP) Batam berencana melakukan pengukuran dan mematok lahan yang akan digunakan untuk investasi di Pulang Rempang dan Galang. Ribuan rumah warga yang terkena proyek strategis nasional itu rencananya akan direlokasi ke sebuah lokasi di Sijantung.
Pemerintah akan membuatkan warga terdampak rumah permanen di lokasi yang baru serta diberi lahan. Namun, warga setempat masih keberatan atas rencana tersebut.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, memastikan situasi di lokasi sudah kondusif.
Dari delapan yang diamankan, polisi akhirnya menetapkan tujuh tersangka dalam bentrokan yang terjadi saat upaya relokasi kampung untuk pengembangan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City, Batam, Kepulauan Riau.
Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba menjelaskan bahwa Kepolisian mengamankan delapan orang dari kericuhan yang terjadi pada Kamis (7/9/23). Dari delapan orang tersebut, Polisi menetapkan tujuh di antara mereka sebagai tersangka.
Ia mengungkapkan bahwa ketujuh orang tersebut dijadikan tersangka karena dianggap sebagai provokator saat terjadi bentrok warga dan aparat. Pihaknya juga telah mengantongi bukti-bukti hingga ketujuh orang itu bisa dinyatakan sebagai tersangka.
"Ada yang bawa golok, bom molotov. Jelas-jelas penindakan itu dilakukan tidak sembarang tangkap. Artinya kita sudah punya buktinya, sudah dideteksi," katanya.
Editor : Sabar Subekti
BKSDA Titipkan 80 Buaya di Penangkaran Cianjur
CIANJUR, SATUHARAPAN.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah I Bogor, mengakui 80 ek...