Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 17:26 WIB | Rabu, 30 April 2014

Besok, Brunei Mulai Terapkan Hukum Pidana Islam

Sultan Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah. (Foto: AFP)

BRUNEI DARUSSALAM, SATUHARAPAN.COM - Sultan Brunei Darussalam, hassanal Bolkiah, mengumumkan berlakunya hukum pidana yang baru yang  berdasarkan hukuman pidana Islam. "Hari ini... Saya menempatkan iman saya dan berterima kasih kepada Allah SWT untuk mengumumkan bahwa besok, Kamis 1 Mei akan menyaksikan penegakan hukum syariah tahap satu, yang harus diikuti oleh tahap lain," kata Sultan, hari Rabu (30/4) di Bandar Seri Begawan.

Hukuman hukum Islam yang diberlakukan secara bertahap itu termasuk hukuman cambuk, amputasi (potong) dan  hukuman mati dengan cara rajam untuk beberepa jenis kejahatan.

Banyak anggota etnis mayoritas, Melayu Muslim, telah menyuarakan dukungan secara hati-hati untuk perubahan hukum pidana itu. Namun, warga non Muslim menyampaikan kritik  yang sebelumnya jarang dilakukan, melalui media sosial pada awal tahun ini. Namun demikian,  sebagian besar kemudian diam setelah Sultan menyerukan untuk berhenti.

"Teori yang menyatakan bahwa hukum Allah adalah kejam dan tidak adil, tapi Allah sendiri telah mengatakan bahwa hukum itu memang adil," kata sultan seperti dikutip kantor berita AFP.

Kantor HAM PBB: Penyiksaan

Kantor Hak Asasi Manusia  Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) baru-baru ini mengatakan dikapnya yang  “sangat prihatin" dengan apa yang dilakukan pemerintah Brunei Darussalam.

Pernyataan Kantor HAM PBB itu, menambahkan bahwa hukuman seperti rajam berdasarkan hukum internasional  diklasifikasikan sebagai "penyiksaan atau kejam, tidak manusiawi atau merendahkan tindakan hukuman lain".

Sementara itu, pejabat di  Brunei mengatakan bahwa untuk kasus tersebut akan membutuhkan beban yang sangat tinggi dalam pembuktian, dan hakim akan memiliki diskresi yang luas untuk menghindari hukuman tersebut.

Sebelumnya Sultan telah memperingatkan rakyat tentang  pengaruh asing yang merusak seperti internet. Hal itu terkait dengan upaya menunjukkan bahwa dia bermaksud untuk lebih menekankan pelaksanaan hukum Islam.

Sekitar  70 persen penduduk Brunei yang berjumlah  400.000 orang adalah  Muslim Melayu. Sementara sekitar 15 persen warganya  adalah etnis Tionghoa non  Muslim.

Tiga Tahap

Sementara itu, The Brunei Times memberitakan bahwa hukum pidana itu akan diterapkan secara bertahap. Sebelumnya, dalam pidatornya Sultan mengatakan, "Hukum adalah bimbingan khusus dari Allah (SWT) untuk kita semua ... Undang-undang ini tanpa diragukan lagi, sekarang merupakan bagian dari sejarah besar bangsa kita."

Hukum baru itu menguraikan beberapa pelanggaran yang dapat dihukum berdasarkan  Al Quran atau hadis.  Pelanggaran itu mencakup enam bidang, pencurian, hubungan seksual yang haram, membuat tuduhan yang belum terbukti tentang seks terlarang, menyebabkan sakit fisik, minum minuman keras, kemurtadan, dan bertindak bertentangan dengan keyakinan Islam.

Pemerintah Brunei telah melakukan beberapa penjelasan kepada publik tentang undang-undang baru itu, tetapi menurut The Brunei Times, kebingungan dan spekulasi masih marak di kalangan penduduk tentang pengaruh hukum itu pada kehidupan sehari- hari.

Undang-undang itu menyatakan bahwa hukum berlaku untuk Muslim dan non Muslim, kecuali jelaskan secara tegas. Penerapan tahap pertama berlakuk sejak ditetapkan oleh Sultan dan Dewan Agama Islam Brunei.

Tahap kedua akan memberlakukan hukuman fisik yaitu 12 bulan setelah Pengadilan Syariah dikukuhkan, yang juga menyangkut  prosedur penegakan hukum untuk melakukan penyidikan dan penuntutan.

Tahap ketiga akan meliputi hukuman mati yang akan diberlakukan 24 bulan setelah  pengadilan Syariah dibentuk yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Seterlah diterapkan, warga negara akan dikenai hukuman denda atau penjara jika melakukan perbuatan melawan hukum seperti hamil di luar nikah, tidak menunaikan salat Jumat dan menyebarkan agama selain Islam.

Pada tahap kedua orang yang terbukti mencuri dan meminum minuman keras akan dihukum cambuk dan potong. Hukuman mati, termasuk dengan dirajam, akan dikenalkan pada tahap ketiga untuk pelaku zina, sodomi, dan menghina Alquran, serta Nabi Muhammad SAW.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home