Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 16:09 WIB | Senin, 11 April 2016

BKPM: Kebijakan Deregulasi Perbaiki Kemudahan Berusaha di RI

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani. (Foto: Dok. satuharapan.com/Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani, mengatakan pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai langkah untuk memperbaiki kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) di Indonesia.

Menurut Franky, Kementerian Koordinator Perekonomian dan BKPM terus melakukan langkah sinergis untuk mendorong kementerian teknis dan instansi terkait lainnya untuk bersama-sama memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia.

“Salah satunya terkait dengan survei tahunan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) yang dilaksanakan oleh Bank Dunia,” kata Franky dalam sambutan acara Dialog Investasi bertajuk “Perbaikan Kemudahan Berusaha, Untuk Siapa?”, di kantor BKPM, Jakarta, hari Senin (11/4).

Franky menyampaikan bahwa salah satu langkah penting dalam proses perbaikan kemudahan berusaha adalah melakukan deregulasi kebijakan dan menyosialisasikannya kepada responden dan masyarakat.

“Perbaikan yang akan dilakukan oleh pemerintah adalah menyesuaikan 40 peraturan, dari rencana tersebut 29 peraturan telah disesuaikan,” katanya.

Menurut Franky, perbaikan yang dilakukan diharapkan meningkatkan partisipasi pelaku usaha dalam negeri dalam perekonomian nasional, peningkatan ekspor dan penciptaan lapangan kerja.

“Berbagai upaya berkelanjutan ini pada akhirnya bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat luas. Perbaikan kemudahan berusaha melalui penyederhanaan perizinan merupakan bagian dari Nawa Cita Presiden,” katanya.

Lebih lanjut Franky mengemukakan bahwa upaya pemerintah untuk melakukan perbaikan kemudahan berusaha dilakukan terutama untuk meningkatkan partisipasi pelaku usaha dalam negeri sekaligus mengakselerasi pertumbuhan perekonomian nasional.

“Perbaikan dilakukan secara fundamental dengan melihat proses end to end untuk lebih memudahkan atau menyederhanakan prosedur, mempercepat waktu penyelesaian perizinan dan nonperizinan, serta efisiensi biaya dalam melakukan kegiatan usaha,” katanya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home