Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 15:45 WIB | Senin, 02 November 2015

BKPM: Layanan Izin Investasi Tiga Jam Direspons Positif

BKPM: Layanan Izin Investasi Tiga Jam Direspons Positif
Diskusi Pakar: Perlindungan Investor dan Kepastian Hukum Dalam Berinvestasi,” di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, hari Senin (2/11). (Foto: Melki Pangaribuan)
BKPM: Layanan Izin Investasi Tiga Jam Direspons Positif
Kepala BKPM, Franky Sibarani. (Foto: Dok. satuharapan.com/Prasasta Widiadi)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani, mengatakan kebijakan layanan izin investasi tiga jam mendapatkan respons positif dari para investor.

Menurut dia, layanan yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid II ini diharapkan dapat mempercepat kegiatan investor dan lebih memberikan kepastian investasi.

"Izin investasi tiga jam mulai dilaksanakan per Senin, Minggu yang lalu, dan responsnya cukup banyak, cukup positif. Dan kita tinggal melihat sejauh mana ini dapat membantu para investor dengan lebih cepat dan lebih memberikan kepastian," kata Franky Sibarani dalam “Diskusi Pakar: Perlindungan Investor dan Kepastian Hukum Dalam Berinvestasi,” di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, hari Senin (2/11).

Lebih lanjut Franky mengatakan, layanan izin investasi tiga jam terbagi dalam empat produk yakni izin prinsip, mendirikan perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan kepastian lahan.

Ke depannya, lanjut Franky, BKPM tengah mempersiapkan dua izin yang sedang dalam proses yakni Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Indentitas Kepabeanan (NIK).

"Sedang kami kaji persyaratan-persyaratannya. Tentu, kalau ini memang bisa diberikan langsung pada proses perizinan tiga jam ini tentu akan memudahkann aktivitas investor," kata Franky.

BKPM secara resmi meluncurkan layanan izin investasi tiga jam pada hari Senin (26/10) lalu. Franky mengatakan layanan izin investasi tiga jam merupakan salah satu capaian baru dalam pelayanan investasi yang dilakukan lembaga tersebut.

"Sesuai arahan Presiden, pada 26 Januari 2015 22 kementerian terintegrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, kini 26 Oktober 2015, layanan investasi tiga jam bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi investor," katanya sebagaimana dikutip Antara.

Layanan izin investasi tiga jam dikhususkan bagi investor dengan rencana investasi di atas Rp 100 miliar dan atau menyerap tenaga kerja 1.000 orang.

Sebelumnya, Franky mengatakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Amerika Serikat menyambut positif kebijakan baru yang dilakukan pemerintah Indonesia guna meningkatkan investasi, termasuk layanan baru tiga jam yang diluncurkan, hari Senin (26/10).

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, hari Selasa (27/10), BKPM mempromosikan layanan investasi kilat kepada 275 pengusaha yang tergabung dalam Kadin AS, termasuk perwakilan pemerintah AS di antaranya Duta Besar Michael Froman USTR (United States Trade Representative), Brion Arnold President Amcham Indonesia, dan Executive Vice President and Head of International Affairs, Myron Brilliant.

"Kadin AS merespons positif langkah-langkah pemerintah Indonesia yang mengeluarkan kebijakan yang pro-bisnis dan semakin transparan termasuk izin investasi tiga jam. Paket-paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh Presiden menunjukkan bahwa pemerintah berupaya untuk memberikan kemudahan investasi dan memberikan kemudahan kepada dunia usaha," katanya.

Franky, dalam "US-Indonesia Investment Summit" di Washington DC, juga menawarkan kemudahan pemberian izin investasi sementara langsung bagi investor AS yang ingin mengajukan izin investasi pada acara tersebut.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home