Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 19:17 WIB | Kamis, 14 April 2016

BKPM: Pajak Korporasi akan Dipangkas Jadi 20 Persen

Kepala BKPM Franky Sibarani. (Foto: Dok. satuharapan.com/Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani merespons positif rencana pemerintah melalui Menteri Keuangan untuk memangkas tarif pajak korporasi sebesar 5 persen menjadi sebesar 20 persen dari posisi saat ini 25 persen.

Kebijakan ini dinilai akan berdampak positif dalam meningkatkan daya saing Indonesia terutama terkait dengan upaya untuk menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Franky menyampaikan bahwa hal ini akan berdampak positif dalam upaya pemerintah untuk menarik investasi sehingga dapat mendorong perekonomian Indonesia.

"Pemangkasan tarif pajak korporasi akan  membuat struktur perpajakan Indonesia semakin kompetitif bila dibandingkan dengan negara-negara pesaing di ASEAN," kata Franky dalam keterangan tertulis, pada hari Rabu (13/4).

Lebih lanjut Franky mengemukakan bahwa tarif pajak 20 persen dinilai masih kompetitif di wilayah ASEAN. Angka tersebut dibawah rata-rata tarif pajak korporasi di 5 negara terbesar ASEAN yang saat ini di level 22,8 persen.

“Saat ini dengan tarif pajak 25 persen kita termasuk yang tinggi karena berada di atas rata-rata. Dengan pemangkasan tarif tersebut diharapkan akan menambah daya tarik investasi. Dari sisi penerimaan pajak, apabila banyak investasi yang masuk maka jumlah wajib pajak juga akan meningkat jadi win-win,” katanya.

Sebelumnya, banyak diberitakan bahwa orang Indonesia banyak menyimpan dananya di negara-negara tax haven seperti Singapura, British Virgin Islands dan Cook Islands.

Sementara saat ini, tarif pajak korporasi di Singapura sebesar 17 persen, sedangkan negara lain di Asia menerapkan tarif pajak korporasi cukup beragam antara 5-30 persen. Menyikapi berbagai hal tersebut, pemerintah berencana untuk memangkas tarif pajak korporasi sebesar 5 persen pada tahun ini.

Pemerintah tercatat terakhir kali memangkas pajak korporasi pada tahun 2010 dari posisi 28 persen menjadi 25 persen. Langkah ini merupakan lanjutan dari pemangkasan tarif pajak yang dilakukan pada tahun 2009 dari sebelumnya 30 persen.

“Pemangkasan tersebut disambut positif oleh pelaku usaha maupun investor asing dan dalam negeri,” katanya.

Dari data yang dimiliki BKPM, sepanjang 2010-2015 total investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI) mencapai US$ 146,677 miliar (Rp 1.906 triliun).

Dari jumlah tersebut terdapat investasi dari negara tax haven sekitar US$ 9 miliar, tidak sampai 10 persen. Dua negara tax haven yang paling banyak melakukan investasi di Indonesia adalah British Virgin Island (BVI) dan Mauritius.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home