Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 10:52 WIB | Kamis, 20 September 2018

Bogor Terapkan Larangan Penyediaan Kantong Plastik Per 1 Desember

Ilustrasi. Kantong plastik belanja. Kota Bogor akan menjadi kota ke-4 yang melarang penggunaan kantong plastik setelah Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, dan Kota Bandung. (Foto: Dok satuharapan.com)

BOGOR, SATUHARAPAN.COM – Larangan menyediakan kantong plastik di toko modern dan pusat perbelanjaan akan segera diterapkan per Sabtu, 1 Desember 2018. Saat ini sosialisasi ke seluruh toko modern dan pusat perbelanjaan tengah digencarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor sebagai leading sector dari program ini.

“Kami terus lakukan sosialisasi ke mal-mal di Kota Bogor setiap Sabtu-Minggu dengan durasi 1,5 jam. Kami juga sosialisasikan di Taman Ekspresi dengan memberikan penjelasan ke masyarakat, sekaligus kami berikan kantong pengganti,” kata Kepala Bidang Persampahan, DLH Kota Bogor Mochamad Ade Nugraha, seperti dilansir situs resmi kotabogor.go.id.

Ade sapaan akrabnya mengatakan, larangan menggunakan kantong plastik ini pun bukan tanpa alasan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Berdasarkan fakta, Indonesia menjadi negara dengan penyumbang sampah plastik ke lautan terbanyak kedua setelah Tiongkok. Di Kota Bogor sendiri, tumbuhan sampah mencapai 700 ton per hari dengan jumlah sampah plastik yang diperkirakan bisa mencapai 100 ton per hari.

“Tentu ini sangat memprihatinkan, mengingat sampah plastik butuh waktu 200 tahun sampai dengan 1.000 tahun untuk terurai, dan ini bisa sangat membahayakan lingkungan jika penggunaannya tidak dikurangi,” katanya.

Tak hanya sekadar program, lanjut Ade, pelarangan menyediakan kantong plastik ini sudah memiliki landasan hukum berupa Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Pihaknya sangat berharap masyarakat Kota Bogor bisa turut serta mendukung pengurangan penggunaan kantong plastik dengan kesadaran sendiri. Karena dengan ini akan berdampak pada berkurangnya jumlah timbunan sampah plastik demi menjaga lingkungan hidup tetap lestari tidak tercemar sampah plastik.

“Kota Bogor akan menjadi kota ke-4 yang melarang penggunaan kantong plastik setelah Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, dan Kota Bandung. Bahkan rencana ke depan pelarangan ini bisa diterapkan juga di pasar-pasar tradisional Kota Bogor sehingga dapat berjalan lebih efektif dan signifikan dalam mengurangi sampah plastik,” katanya.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home