Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:40 WIB | Jumat, 06 Maret 2020

BPJS Jambi Tanggung Klaim Biaya Perawatan Suspect COVID-19

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jambi Rizki Lestari. BPJS Kesehatan Jambi menerima klaim pasien suspect COVID-19. (Foto : Antara/Muhamad Hanapi).

JAMBI, SATUHARAPA.COM –Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Provinsi Jambi, menanggung klaim biaya perawatan untuk warga suspect virus COVID-19.

“Iya, warga Jambi yang kemarin suspect COVID-19 di jamin biayanya oleh BPJS Kesehatan,” kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jambi, Rizki Lestari di Jambi, Jumat (6/3).

Warga Jambi yang suspect COVID-19, dan sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Raden Mattaher pada beberapa waktu yang lalu memiliki kartu BPJS Kesehatan, sehingga biaya perawatannya di jamin oleh BPJS Kesehatan.

Hanya pasien yang suspect Covid-19 yang klaim perawatannya dapat di tanggung oleh BPJS Kesehatan. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil laboratorium pasien yang suspect Covid-19 tersebut dinyatakan positif, maka BPJS Kesehatan tidak lagi menerima klaim biaya perawatannya.

Dia menjelaskan, Menteri Kesehatan RI telah menetapkan bahwa COVID-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Sehingga sebelum dinyatakan positif COVID-19 biaya pelayanan kesehatan peserta yang suspect itu tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Untuk penyakit atau pelayanan kesehatan yang disebabkan di luar akibat COVID-19 dan kasus suspek COVID-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yakni berdasarkan indikasi medis yang telah dilaksanakan sesuai prosedur.

“Kalau pasien suspect COVID-19 tersebut sudah dinyatakan positif maka treatment dan perawatannya dijamin oleh pemerintah daerah, karena kasus COVID-19 ini kategori KLB” kata Rizki Lestari.

Warga yang dinyatakan positif COVID-19 tersebut, treatment dan perawatannya di Jambi oleh pemerintah daerah, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) tentang Penetapan infeksi COVID-19 virus sebagai penyakit dapat menimbulkan wabah dan penanggulangannya. Kepmenkes tersebut di tanda tangani Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020 di Jakarta.

Dimana berdasarkan Kepemenkes tersebut biaya treatmen dan perawatan pasien positif COVID-19, menjadi ranah kementerian kesehatan melalui anggaran masing-masing pemerintah daerah.

Sementara itu, terkait biaya perawatan warga Kabupaten Bungo yang supect COVID-19 dan telah dinyatakan negatif, BPJS Kesehatan Jambi belum mengetahui apakah biayanya dijamin oleh BPJS Kesehatan.

“Kalau yang di Kabupaten Bungo saya belum tau informasi-nya apakah peserta tersebut punya kartu ke-pesertaan BPJS atau tidak. Tapi apabila dia punya dan menunjukkan kartu ke-pesertaan-nya, pada saat mendapatkan pelayanan kesehatan tentunya akan dijamin oleh BPJS kesehatan,” kata dia. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home