Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 16:26 WIB | Selasa, 06 September 2016

BPOM-Bareskrim Ungkap Kasus 42 Juta Pil Obat Ilegal

Ilustrasi: Pengungkapan kasus kosmetik dan obat-obatan ilegal. (Foto: M Risyal Hidayat)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tim gabungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri, menggerebek lima gudang di Kompleks Pergudangan Surya Balaraja, Banten yang memproduksi obat-obatan ilegal dengan nilai yang ditaksir lebih dari Rp 30 miliar, pada Jumat (2/9).

"Di lima gudang tersebut, tim gabungan menyita barang bukti sebanyak 42.480.000 pil obat yang diproduksi dan diedarkan secara ilegal," kata Kepala Badan POM, Penny K Lukito, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9).

Menurut dia, jutaan pil tersebut merupakan obat ilegal dari berbagai jenis bahan baku.

Lima gudang yang beralamat di Blok E-19, F-36, H-16, H-24 dan I-19, Jalan Raya Serang KM 28 Balaraja, Banten itu, kini telah disegel.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan alat-alat produksi obat ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut, mesin stripping, dan mesin filling.

Selain itu, petugas juga menemukan bahan baku obat, bahan kemasan, produk jadi obat, dan obat tradisional siap edar.

Beberapa jenis obat yang ditemukan di gudang tersebut adalah Trihexyphenydyl, Heximer, Dextrometorphan, Carnophen, dan Somadryl. "Temuan didominasi oleh obat yang sering disalahgunakan untuk menimbulkan efek halusinasi," katanya.

Dikatakannya, Trihexyphenydyl dan Heximer adalah obat antiparkinson yang bila digunakan secara berlebihan akan menyebabkan ketergantungan dan mempengaruhi aktivitas mental.

Sementara, Tramadol adalah obat antinyeri yang jika disalahgunakan bisa menyebabkan efek halusinasi.

Dextromethorphan merupakan obat batuk yang menurut Penny, rentan disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek halusinasi. "Dextromethorphan dalam bentuk sediaan tunggal sudah dilarang peredarannya oleh BPOM sejak tahun 2013," katanya.

Carnophen dan Somadryl, menurutnya adalah obat nyeri otot yang mengandung bahan aktif Carisoprodol yang bila kerap dikonsumsi bisa menyebabkan efek halusinasi.

"BPOM sudah menghentikan izin edar obat yang hanya mengandung Carisoprodol sejak 2013," katanya.

Sementara obat-obatan tradisional yang ditemukan oleh tim gabungan antara lain bermerek Pa`e, African Black Ant, New Anrat, Gemuk Sehat, dan Nangen Zengzhangsu.

"Produk tersebut merupakan produk tanpa izin edar. Pelaku mencantumkan nomor izin edar fiktif," katanya.

Lebih lanjut, Penny mengemukakan bahwa produk obat tradisional tersebut telah masuk daftar public warning di Badan POM karena mengandung bahan kimia obat Sildenafil Sitrat, yang disalahgunakan sebagai penambah stamina pria.

Sementara Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Antam Novambar, mengatakan, obat-obatan ilegal itu, diduga menargetkan konsumen dari kalangan masyarakat bawah karena harganya yang cukup murah.

"Ini (operasi gabungan) menyelamatkan masyarakat bawah, sebab harga obatnya sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per butir," katanya.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penelusuran selama delapan bulan. "Setelah delapan bulan penelusuran, akhirnya kasus ini terungkap. Operasi ini sebagai langkah antisipatif," kata Irjen Antam.(Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home