Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 04:11 WIB | Sabtu, 21 November 2020

BPOM Cabut Penggunaan Klorokuin untuk Obat COVID-19

Obat hidroksiklorokuin. (Foto ilustrasi: dok. Ist.)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut persetujuan penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin untuk pengobatan COVID-19 karena berisiko.

"BPOM mencabut persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) hidroksiklorokuin dan klorokuin untuk pengobatan COVID-19," kata Kepala BPOM Penny K Lukito, kepada wartawan di Jakarta, hari Kamis (19/11).

Pada akhir Oktober 2020, BPOM menerima laporan keamanan penggunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin dari hasil penelitian observasional selama empat bulan di tujuh rumah sakit di Indonesia. Dari 213 kasus yang mendapatkan hidroksiklorokuin atau klorokuin diketahui 28,2 persen terjadi gangguan ritme jantung berupa perpanjangan interval QT.

Keputusan BPOM itu berdasarkan pemantauan bersama tim ahli yang kemudian dibahas bersama organisasi profesi kesehatan, yaitu PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN, IDAI dan PERDAFK. Kesimpulannya, penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin pada pengobatan COVID-19 memiliki risiko yang lebih besar daripada manfaatnya.

"Dengan demikian, obat yang mengandung hidroksiklorokuin dan klorokuin agar tidak digunakan lagi dalam pengobatan COVID-19 di Indonesia," katanya dikutip Antara. Namun izin edar obat yang mengandung hidroksiklorokuin dengan indikasi selain pengobatan COVID-19, kata dia, masih tetap berlaku dan dapat digunakan untuk pengobatan sesuai dengan indikasi yang disetujui pada izin edarnya.

Sebelumnya, badan pengawas obat Amerika Serikat (FDA) juga mencabut izin khusus klorokuin dan hidroksiklorokuin. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menghentikan uji klinik hidroksiklorokuin karena dinilai memiliki risiko lebih besar daripada manfaatnya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home