Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 18:42 WIB | Minggu, 05 April 2020

BPTJ: Rekomendasi Pembatasan Kendaraan Antisipasi Penyebaran COVID-19

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana B Pramesti memberikan pernyataan saat penindakan truk kelebihan muatan dan dimensi di Tol Tanjung Priok, (Foto: Antara/Juwita Trisna Rahayu)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana B Pramesti mengatakan rekomendasi pembatasan kendaraan yang terdapat pada surat edaran bernomor SE 5 BPTJ Tahun 2020, merupakan langkah antisipasi penyebaran COVID-19 ke daerah.

“Salah satu upaya untuk memutus penularan COVID-19 adalah dengan mengurangi pergerakan karena virusnya tidak bergerak, dia diam di tempat. Tapi yang menyebarkan ke mana-mana itu melalui transportasi,” katanya dalam diskusi publik secara daring di Jakarta, Minggu (5/4).

Polana mengatakan, pembuatan surat edaran tersebut didasarkan pada hasil survei yang dilakukan oleh Balitbang Kementerian Perhubungan kepada 43.000 responden yang merupakan masyarakat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Survei itu menyatakan sebanyak 56 persen responden mengaku tidak akan mudik, 37 persen belum mengetahui akan mudik atau tidak, dan 7 persen akan mudik.

“Sebanyak 7 persen yang ingin mudik tapi masih ada 37 persen yang belum tahu mudik atau enggak jadi itu salah satu parameter. Tujuh persen dari penduduk Jabodetabek lumayan banyak karena total penduduknya 29 juta orang,” katanya.

Oleh sebab itu, ia menyatakan melalui surat edaran tersebut pihaknya ingin memberikan rekomendasi kepada para stakeholder bidang transportasi, seperti operator sarana dan prasarana agar dapat menyiapkan langkah antisipasi.

“Kami membuat surat edaran itu agar seluruh stakeholder dapat mengantisipasi kira-kira apa yang bisa dikerjakan. Tapi mungkin salahnya banyak yang membacanya tidak secara keseluruhan sehingga membuat heboh,” katanya.

Tak hanya itu, ia mengaku pembuatan rekomendasi pembatasan kendaraan juga dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Di dalam PP Nomor 21 ada pembatasan transportasi makanya dalam surat edaran saya bunyinya pembatasan moda transportasi. Itu sebenarnya antisipasi dulu sebelum peraturan lebih tinggi bisa berlaku,” katanya.(Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home