Loading...
SAINS
Penulis: Martahan Lumban Gaol 17:33 WIB | Senin, 23 Juni 2014

Bungkus Rokok Harus Sertakan Peringatan Bergambar

Mulai 24 Juni 2014, seluruh perusahaan rokok wajib mencantumkan peringatan bahaya merokok berbentuk gambar dan tulisan pada kemasan produk terbaru, sesuai dengan Peraturan pemerintah No. 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. (Foto: depkes.go.id)

TANGERANG SATUHARAPAN.COM – Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nafsiah Mboi menegaskan seluruh bungkus rokok di Indonesia mulai besok, Selasa (24/6), berubah dengan menyertakan peringatan bergambar tentang bahaya rokok. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan pemerintah No. 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

"Mulai besok, setiap bungkus rokok akan berganti dari kata-kata menjadi gambar yang ditimbulkan dari dampak merokok," ucap Mboi, usai kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang, Banten, Senin (23/6).

Dia mengatakan, sebaiknya seluruh pengusaha rokok untuk menarik seluruh produk rokok yang telah beredar dan menggantinya.

Pasalnya, informasi mengenai perubahan peringatan bahaya merokok dari hanya kata-kata menjadi gambar telah disosialisasikan sejak Juni 2013. Bahkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan lima gambar yang nantinya akan dipasang di setiap bungkus rokok.

"Perubahan ini sebagai bentuk kampanye menghentikan peningkatan perokok di Indonesia yang kini telah mencapai 66 juta jiwa. Sebab, dengan kata-kata sudah tidak ampuh, maka diganti dengan gambar," katanya.

Menurut Menteri Kesehatan itu, lima gambar yang nantinya terpasang dibungkus rokok, merupakan hasil survei yang dilakukan Kemenkes dan Universitas Indonesia ke masyarakat.

Hasilnya, lima gambar ini membuat warga mempertimbangkan sebelum merokok akibat dampak yang ditimbulkan.

Mengenai pengusaha rokok yang tidak menerapkan aturan ini, menurutnya akan diberi sanksi dengan teguran lisan, tertulis, dan lainnya.

"Sanksi akan dilakukan bertahap bagi pengusaha yang tidak mengikuti aturan ini" Mboi menambahkan.

Dengan perubahan upaya peringatan bahaya merokok, diharapkan dapat menurunkan jumlah perokok yang kini digandrungi usia muda hingga wanita.

"Ini adalah bagian dari penyelamatan terhadap generasi muda terhadap zat adiktif yang ditimbulkan rokok," tegasnya. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home