Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 21:19 WIB | Rabu, 23 November 2016

Buni Yani Ditetapkan sebagai Tersangka

Buni Yani. (Foto: Dok. satuharapan.com/Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyebar video Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama saat di Kepulauan Seribu, Buni Yani telah dinyatakan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, hari Rabu (23/11).

“Dengan hasil konstruksi hukum, pengumpulan alat-alat bukti oleh penyidik, dengan bukti permulaan yang cukup, saudara berinisial BY (Buni Yani) statusnya kita naikkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam konferensi pers di Jakarta, hari Rabu (23/11).

Penetapan Buni sebagai tersangka bukan terkait penyebaran video Ahok saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu. Namun lebih kepada postingan di status Facebooknya. Buni dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.

Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Penyidik memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Buni sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya keterangan saksi dan keterangan saksi ahli," kata Awi.

 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home