Loading...
EKONOMI
Penulis: Dewasasri M Wardani 07:51 WIB | Jumat, 05 Juni 2015

Camat Komodo: Perlu Peraturan Penginapan Wisman

Ilustrasi pulau Komodo. (Foto: backpacker.web.id)

LABUAN BAJO, SATUHARAPAN.COM – Camat Komodo Abdullah Nur mengatakan, perlu adanya peraturan daerah untuk menertibkan penginapan wisatawan mancanegara, agar tidak ada lagi turis yang tinggal di kapal selama berkunjung ke wilayah Kecamatan Komodo, NTT.

"Banyak WNA yang memilih menginap di kapal daripada di hotel-hotel yang telah disediakan. Namun, selama ini kami tidak bisa menindaknya karena belum ada peraturan daerah yang mengatur hal tersebut," kata  Abdullah di Labuan Bajo, NTT, Kamis (4/6).

Menurut Abdullah, kapal-kapal sewaan atau milik WNA tersebut tidak jarang menetap di perairan Kecamatan Komodo selama tiga sampai empat hari. Hal ini merugikan karena tidak memberikan keuntungan bagi daerah, dan membuat banyak warga yang bekerja di bidang pariwisata mengeluh.

Dia melanjutkan, jika ada peraturan resmi, pihaknya bisa melakukan tindakan tegas terhadap para wisatawan mancanegara tersebut.

Kapal-kapal tersebut banyak yang melakukan perjalanan dari Bali dan Lombok. Abdullah juga memperkirakan kebanyakan para wisman  itu merupakan warga negara Australia.

"Namun, tidak ada aturan resmi membuat semuanya menjadi di luar kendali kita," katanya.

Sementara di kesempatan yang sama, Abdullah sekaligus membantah adanya kepemilikan pulau oleh pihak swasta,  terutama warga negara asing seperti yang dikeluhkan oleh warga Kecamatan Komodo.

"WNA, tidak pernah memiliki satu pun dari 140 pulau yang ada di kawasan Kecamatan Komodo," katanya,

Namun, dia mengakui ada warga negara asing yang membeli tanah di pulau, dengan menggunakan nama penduduk lokal yang biasanya adalah istrinya. Menurut Abdullah, selama tidak melanggar luas tanah yang dimiliki, hal itu adalah sah.

Abdullah menambahkan, WNA bisa membuka dan mengelola usaha di Kecamatan Komodo, namun harus dengan izin dari pemerintah.  Contohnya adalah hotel dan akomodasi wisata di tiga pulau di Kecamatan Komodo, yaitu Pulau Sebayur Besar, Pulau Kanawa, dan Pulau Bidadari yang dikelola oleh WNA setelah diberikan hak guna bangunan (HGB) selama 25 tahun oleh pemerintah.

"Jika dalam prosesnya mereka melanggar aturan, izin usahanya akan dicabut," katanya. (Ant)

Editor : Bayu Probo

Ikuti berita kami di Facebook

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home