Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 15:12 WIB | Senin, 24 Agustus 2015

Capim KPK Mengaku Uang yang Didapat dari OECD

Pansel KPK menghadirkan salah satu Capim yaitu Agus Rahardjo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dalam tes wawancara di Aula Serbaguna III lantai I Kementerian Sekretariat Negera Republik Indonesia, Jakarta Pusat. hari Senin (24/8). (Foto:Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin (24/8) ini menggelar tes wawacara untuk Calon Pimpinan KPK di Aula Serbaguna III Lantai I Kementerian Sekretariat Negera Republik Indonesia, Jakarta Pusat.

Kali ini Pansel KPK menghadirkan salah satu Capim, yaitu Agus Rahardjo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Anggota Pansel KPK Yenti Garnasih menanyakan kepada Capim Agus soal aset kekayaan, mengingat catatan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menyebutkan ada empat nama capim yang mempunyai rekening tidak wajar, termasuk Agus dalam kaitan dengan jabatannya di LKPP.

Agus menyebutkan hanya memiliki Rp 20 juta di rekening. Selain itu, dia menyebutkan memiliki harta tidak bergerak."Beberapa aset kekayaan berupa tanah, di antaranya, aset tanah di Caringin, Jawa Barat, beli sekitar tahun 2003-2005. Kavling di BSD, di Citra Raya Tangerang, saya beli tahun 1997-1998 sebelum krisis. Waktu itu saya beli Rp 170 juta, mengangsur," kata Agus menjawab pertanyaan Pansel KPK, di Aula Serbaga Guna III Lantai 1 Kementerian Sekretariat Negera Republik Indonesia, Jakarta Pusat, hari Senin (24/8).

Agus menjelaskan lagi, soal uang yang dia dapatkan selama ini merupakan hasil selama menjadi perwakilan di Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 1995-1997. 

Agus mempersilakan agar PPATK kembali menelusuri harta kekayaannya itu apabila memang mencurigakan.

Selain itu, Agus menjelaskan dalam wawancaranya, jika terpilih menjadi salah satu komisioner KPK akan memperkuat penindakan di KPK. "Soal penindakan supaya diperkuat, terutama yang Operasi Tangkap Tangan (OTT). Itu tidak bisa dibantahkan. Jadi, kalau bukan karena OTT, biasanya karena jaringannya, karena bisa bayar pengacara. Kalau OTT, tidak bisa dibantahkan. Jadi, menurut saya, OTT ini bisa diperluas," kata dia.

Di lingkungan masyarakat, dia mencontohkan, pengurusan KTP masih memerlukan biasa lebih tinggi. Demikian juga mengurus sertifikat tanah, bahkan mengurus STNK dan SIM. "Nah, lingkungan-lingkungan itu harus diperbaiki. Bidang layanan sebaiknya perlu diperhatikan juga," kata dia.

Berdasarkan siaran pers dari jubir Pansel Betti S Alisjahbana, tujuh capim KPK menjalani tes wawancara, pada Senin (24/8) ini, yakni Ade Maman Suherman (Ketua Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Univesitas Jenderal Soedirman, Agus Rahardjo (Kepala LKPP), Alexander Marwata (Hakim Adhoc Tipikor), Brigjen Pol Basaria Panjaitan (Widyaiswara Madya Sespimti Polri), Budi Santoso (Ketua Ombudsman RI), Chesna Fizetty Anwar (Direktur Kepatuhan Standard Chartered Bank), dan Firmansyah TG Satya (Konsultan Keuangan).

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home