Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 14:12 WIB | Kamis, 04 Desember 2014

Capim KPK Roby Wacanakan Revisi UU KPK dan Tipikor

Salah satu Calon Pimpinan KPK, Roby Arya Brata. (Foto: dok.satuharapan.com/Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Banyak permasalahan yang terkandung dalam Undang-Undang KPK dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena dibuat dalam masa transisi. Demikian disampaikan Roby Arya Brata dalam Rapat Komisi III DPR dalam rangka fit and proper test Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12).

"Soal UU KPK banyak permasalahan di sana, termasuk UU Tipikor, sehingga harus direvisi," kata dia.

Roby berpandangan, saat di sejumlah negara, seperti Australia sudah mengubah UU terkait pemberantasan korupsi hampir lima kali, Indonesia belum melakukannya sama sekali, padahal banyak sekali mengandung permasalahan.

Salah satu perubahan yang akan difokuskan Roby adalah soal isu pencegahan korupsi yang dianggapnya selama ini masih belum maksimal.

"Ada kewajiban internasional di sana, terutama soal fungsi pencegahan," ujar dia.

Harus Orang Muda

Roby juga sempat menjanjikan perubahan pada fungsi KPK, dia ingin pemimpin KPK yang akan datang orang-orang muda. "Saya usulkan umurnya di bawah 60 tahun, yang muda dan energik," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Roby pun menyampaikan keinginannya agar pemimpin KPK cukup satu kali masa jabatan sehingga tak bisa mengajukan lagi pada periode berikutnya. "Satu periode dan lima tahun. Saya, kalau dipilih oleh KPK, tidak mau mencalonkan kembali," tutur dia.

Sempat Memanas

Perdebatan "panas" sempat terjadi di tengah-tengah proses fit and proper test Capim KPK Roby Arya Brata.

Pada sesi tanya jawab, Anggota Komisi III DPR Akbar Faisal menanyakan pandangan Roby tentang adanya peraturan yang mengatur bahwa KPK harus meminta izin terlebih dahulu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum menangkap anggota dewan yang terlibat korupsi.

Mendengar hal itu, Benny K Harman, selaku pemimpin rapat, menuding Akbar tidak memahami undang-undang, karena menurut dia KPK tidak harus meminta izin kepada MKD sebelum menangkap anggota dewan yang korupsi.

"Inilah kalau anggota dewan tidak paham undang-undang, kalau anggota dewan terlibat korupsi tidak perlu minta izin (untuk menangkap)," ujar dia.

Mendengar pernyataan tersebut, Akbar terlihat kesal, bahkan ia mengatakan sikap Benny tidak adil dan tidak menangkap inti pertanyaan yang dilontarkannya.

"Anda tidak perlu menegaskan seperti itu, seakan kami anggota rapat ini bodoh. Kami bukan orang bodoh," kata Akbar dengan nada suara yang terdengar meninggi.

Politisi NasDem itu juga sempat menyindir Benny tidak mengerti bahasa yang diutarakannya, "Seharusnya Anda yang belajar bahasa Indonesia," kata dia.

Perdebatan itu kemudian tidak dilanjutkan karena Benny mengalihkan topik pembicaraan ke hal lain. Beberapa saat kemudian, sesi tanya jawab oleh anggota dewan kepada Roby pun kembali bisa dilanjutkan.

Komisi III DPR kembali melangsungkan fit and proper test pada Capim KPK Roby Arya Brata. Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dengan dihadiri lengkap oleh 10 fraksi di DPR.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home