Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 11:43 WIB | Selasa, 15 Maret 2016

Cara Ahok Atasi Ojek Online

Ribuan pengendara sepeda motor terlihat antre untuk mendaftar menjadi tukang ojek multifungsi yang diselenggarakan oleh salah satu perusahaan jasa antar jemput kendaraan roda dua GrabBike di Plaza Barat Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (12/8). (Foto: Dok. Satuharapan.com/Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama masih memikirkan cara untuk mengatasi ojek berbasis aplikasi yang tersebar khususnya di ibu kota DKI Jakarta. Pasalnya penggunaan ojek online tersebut sangat banyak digunakan oleh warga DKI Jakarta untuk menembus kemacetan.

Menurutnya, ojek online itu tidak punya dasar hukum yang jelas. Jadi, kata dia, sama saja seperti pedagang kaki lima (PKL).

“Paling bagi kami nanti membatasi motor enggak boleh lewat jalur tertentu,” kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, hari Selasa (15/3).

Rencananya, dia akan menyediakan fasilitas bus kota yang banyak sehingga kendaraan bermotor ini dapat dibatasi jumlahnya.

“Ya nanti lama-lama kalau busnya tambah banyak dan gratis di tempat itu, kamu mau naik ojek enggak? Dulu kan saya datangkan bus  Scania, nah sekarang kita sudah pesan lagi yang deck-nya rendah untuk kursi roda. Bus itu nantinya akan berjalan di jalur bus biasa. Nanti setiap 10 menit ada bus.”

Angkutan transportasi berbasis online ini memang menjadi polemik tersendiri. Pasalnya, dalam aturan Undang-undang Lalu Lintas Pasal 178 ayat pertama menyebutkan warna tanda nomor kendaraan bermotor berwarna hitam dan tulisan putih untuk kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa. Kemudian, ayat kedua menyebutkan warna plat tanda motor berwarna kuning untuk kendaraan umum.

Aturan itulah yang membuat ribuan pengemudi taksi, bajaj dan Kopaja melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemerintah mencabut aplikasi angkutan berbasis online. Aplikasi tersebut dinilai ilegal karena angkutan transportasi berbasis online ini memakai plat hitam. Selain itu, sejak adanya angkutan transportasi berbasis online ini juga banyak merugikan pengemudi angkutan transportasi yang memiliki izin resmi beroperasi.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home