Loading...
EKONOMI
Penulis: Sabar Subekti 04:57 WIB | Kamis, 26 Mei 2022

Cegah Penyebaran PMK Ternak, 48 Desa di Sumut Berlakukan Lockdown

PMK. (Foto: dok. Ist)

MEDAN, SATUHARAPAN.COM-Sebanyak 48 desa di Sumatera Utara (Sumut) terkonfirmasi adanya dugaan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Pada 48 desa itu diberlakakukan pemberhentian penjualan sapi untuk sementara.

"Saya juga sudah bicara tadi kita rapat di provinsi dan beberapa pekan lalu sudah kita rapatkan tentang langkah kita, yaitu kita melakukan lockdown di desa," kata Kapolda Sumut, Irjen. Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.

"Data yang ada, kalau Sumatera Utara sampai saat ini ada sembilan kabupaten/kota di mana di dalamnya hanya terdapat 24 kecamatan yang terkonfirmasi ada diduga penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak. Dari 24 kecamatan itu hanya 48 desa yang terdata terkonfirmasi ada dugaan penyakit mulut dan kuku," kata Kapolda Sumut.

Dari 48 desa itu, Kapolda Sumut mencatat ada 2.400 ekor hewan yang diduga terjangkit PMK, dan 1.300 di antara ternak itu, sudah dalam kondisi sembuh.

"Jumlahnya sudah disampaikan kurang lebih 2.400, di mana 1.300 di antara ternmak itu sudah keadaan sembuh dan yang sekarang, yang lainnya dalam proses penyembuhan," kata Kapolda Sumut.

Dikatakan langkah terpadu dilakukan bekerjasama dengan Pemprov Aceh. Untuk di Sumut, gugus tugas telah dibentuk untuk menangani penyebaran PMK pada hewan.

"Khusus Sumatera Utara kita sudah bentuk gugus tugas untuk menangani penyebaran ini dengan cara sebagaimana kita mengatasi pandemi COVID adalah melakukan lokalisir penyebaran dan menutup wilayah yang menjadi tempat dugaan ditemukannya penyakit mulut dan kuku," katanya.

Sebelumnya, saat melakukan pengecekan pos di perbatasan Sumu dan Aceh, Panca meminta agar mobil yang membawa sapi diputar balik ke daerah asalnya. Hal ini untuk mencegah penularan PMK dari Sumut ke Aceh atau pun sebaliknya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home