CITA Apresiasi Wajib Pajak Tingkatkan Pendapatan RI Rp 1.055 T
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus L. Prastowo, mengapresiasi masyarakat wajib pajak yang menunjukkan peningkatan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak negara Republik Indonesia yang mencapai hingga Rp 1.055 triliun pada tahun 2015.
“Apresiasi juga disampaikan kepada masyarakat wajib pajak yang menunjukkan peningkatan kesadaran dan kepatuhan sebagai modal penting keberhasilan sistem perpajakan Indonesia,” kata Yustinus Prastowo kepada satuharapan.com, di Jakarta, hari Senin (4/1)
“Para pemangku kepentingan seperti masyarakat sipil, konsultan pajak, akuntan publik, akademisi, dan praktisi perpajakan juga layak diapresiasi atas kontribusinya,” kata dia menambahkan.
Lebih lanjut, CITA mengapresiasi kinerja Kementerian Keuangan dan beserta jajarannya yakni Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan Badan Kebijakan Fiskal, karena di tengah situasi perekonomian yang kurang baik dan keterbatasan kapasitas, masih dapat mencapai penerimaan yang cukup tinggi dan sekaligus menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.
Menurut data CITA, realisasi APBN 2015 Kementerian Keuangan RI secara umum cukup bagus di tengah situasi ekonomi yang sedang melambat. “Khusus penerimaan perpajakan, Pemerintah berhasil menarik pajak sebesar Rp 1.055 triliun (netto), dan bea dan cukai Rp 181 triliun (netto). Sehingga realisasi penerimaan perpajakan (termasuk bea cukai) adalah 83 persen dan pajak 81,5 persen,” katanya.
Meski pencapaian ini sudah optimal sebagai buah kerja keras, kata Yustinus, Pemerintah sebaiknya tidak berpuas diri dan segera mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan selama 2015. “Agar kinerja 2016 lebih baik. Situasi krisis harus dengan cerdas dimanfaatkan sebagai momentum perbaikan arsitektur fiskal yang menyeluruh, guna mendukung kesinambungan fiskal,” katanya.
Revisi Target Penerimaan Pajak 2016
Menurut Yustinus, revisi target penerimaan perpajakan 2016 harus segera dilakukan dengan memperhatikan realisasi 2015. “Kami menyarankan target penerimaan pajak direvisi dari Rp 1.368 triliun menjadi Rp 1.260 triliun, sudah termasuk potensi tambahan dari pengampunan pajak. Dan target penerimaan cukai diturunkan dari Rp 145 triliun menjadi Rp 135 triliun, serta ekstenfisikasi objek cukai,” katanya.
“Hal ini penting untuk memberi ruang pemulihan ekonomi, menjaga iklim investasi, dan kesempatan yang jernih bagi reformasi sistem perpajakan,” lanjutnya.
Selain itu, CITA mengusulkan Presiden sebaiknya segera membentuk Unit Khusus Kepresidenan yang bertugas mengawal proses reformasi perpajakan dengan tugas utama melakukan breakthrough (terobosan), debottlenecking (buka sumbat), dan harmonisasi yang sifatnya lintas sektor dan institusi.
“Menyerahkan hal ini kepada Menteri Keuangan, Dirjen Pajak, dan Dirjen Bea Cukai akan menambah beban berat yang mengganggu kinerja. Unit Khusus ini juga bertugas mempercepat pemberlakuan Single Identification Number (SIN) dan keterbukaan data perbankan sesuai standar OECD,” kata dia.
Selanjutnya, CITA berharap Pemerintah juga harus mengantisipasi dampak pengampunan pajak di tahun 2017 yang berupa penurunan potensi pajak secara signifikan.
“Menyempurnakan konsep pengampunan pajak yang akan diterapkan, dengan memperjelas skema repatriasi, meninjau tarif tebusan yang terlalu rendah, memberikan tarif khusus untuk pelaku UKM, memperkuat sistem akuntabilitas, dan manajemen data yang baik,” kata Direktur Eksekutif CITA itu.
Editor : Eben E. Siadari
Penasihat Senior Presiden Korsel Mengundurkan Diri Masal
SEOUL, SATUHARAPAN.COM - Para penasihat senior Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, termasuk kepala...