Loading...
DUNIA
Penulis: Prasasta Widiadi 07:16 WIB | Minggu, 26 Juni 2016

Dalam 17 Bulan, Tiongkok Tahan 189.313 Penjahat Narkotika

Ilustrasi. Para tersangka yang terdiri empat warga negara asing dan lima warna negara Indonesia berdiri di depan barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi.(Foto: Dedy Istanto).

BEIJING, SATUHARAPAN.COM – Kepolisian Tiongkok  menahan 189.313 tersangka penjahat narkotika dalam sekitar 17 bulan terakhir ini.

Menurut  lembaga Penuntut Tertinggi Rakyat (SPP), hari Sabtu (25/6) dan dikutip kembali Xinhua, penuntutan terkait kejahatan obat-obatan terlarang dari awal 2015 hingga akhir Mei tahun ini telah dikenakan terhadap 217.503 orang.  

Para penjahat membeli bahan mentah dan menjual produk akhir mereka melalui internet.

“Walaupun penuntutan dan penahanan dilancarkan, kejahatan -kejahatan menyangkut narkoba terus meningkat setiap tahun. Obat-obatan baru bertebaran dan para penjahat mengubah taktik mereka," kata SPP dalam sebuah pernyataan.

Mereka menggunakan aplikasi seperti QQ atau WeChat untuk mengontak para pembeli dan penjual serta menggunakan Alipay sebagai media pembayaran.

Mereka juga mengirimkan produk haram tersebut melalui jasa-jasa pengiriman untuk menghindari pemeriksaan oleh petugas penegak hukum.

SPP memerintahkan agar pengawasan diperketat terhadap transaksi yang berhubungan dengan narkotika di WeChat dan Alipay, termasuk nama asli pengirim dan penerima.

Lembaga itu mengimbau pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan pada pasar narkoba, terutama penjualan grosiran obat-obatan psikiatri, yang bisa digunakan untuk membuat narkotika.

Kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap hotel-hotel dan tempat-tempat hiburan secara berkala, kata SPP. (Ant).

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home