Dekan FK Undip Diberhentikan, Layanan RS Kariadi Tidak Terganggu
Rektor Undip: ini momentum untuk evaluasi bersama.
SEMARANG, SATUHARAPAN.COM- Manajemen Rumah Saki Dr Kariadi menyebut penghentian sementara aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Yan Wisnu Prajoko, tidak berdampak terhadap pelayanan rumah sakit rujukan terbesar di Jawa Tengah itu.
Manajer Hukum dan Humas RS Dr Kariadi Semarang, Vivi Vira Viridianti, di Semarang, hari Senin (2/9), mengatakan penghentian sementara dokter spesialis bedah onkologi tersebut bertujuan agar dapat fokus dalam menghadapi investigasi kematian AR, salah seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis(PPDS) Anastesi FK Undip Semarang yang diduga dipicu akibat perundungan.
Menurut dia, penanganan bedah onkologi dilakukan oleh tim, sehingga bisa digantikan oleh anggota tim yang lain. Ia mengatakan RS Kariadi bersama FK Undip Semarang telah berkonsentrasi agar permasalahan kematian AR dapat segera selesai.
Kementerian Kesehatan, katanya, juga masih menghentikan sementara program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Anastesi FK Undip Semarang di RS Kariadi. "Hingga saat ini PPDS anastesi FK Undip masih dihentikan sementara," katanya.
Sebelumnya, Dirut RS Kariadi Semarang menerbitkan surat keputusan penghentian sementara aktivitas klinis Dekan FK Undip Semarang, Yan Wisnu Prajoko, di rumah sakit pemerintah itu mulai 28 Agustus 2024.
Penangguhan sementara izin praktik itu bertujuan agar Dekan FK Undip itu bisa berfokus dalam investigasi kasus kematian AR, mahasiswi PPDS FK Undip.
Rektor: Momentum Evaluasi Bersama
Rektor Universitas Diponegoro Semarang, Prof Suharnomo, mengajak seluruh pihak untuk menjadikan peristiwa meninggalnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Dokter Aulia Risma Lestari sebagai momentum evaluasi bersama.
"Dengan segala hormat, tanpa bermaksud mendahului semua proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian dan kementerian, kami berharap peristiwa ini menjadi momentum evaluasi bersama," katanya dalam pernyataan di Semarang, hari Senin.
Momentum evaluasi bersama yang dimaksudkannya tidak hanya terkait penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis, namun juga untuk semua pemangku kepentingan. "Tidak bijaksana kalau peristiwa ini menjadi wacana dan polemik serta perdebatan semata. Jangan pula menjadi bahan untuk menyalahkan satu dan lainnya," katanya.
Rektor mengingatkan bahwa peristiwa meninggalnya Dokter Aulia sudah menjadi bola liar yang berpotensi merugikan semua pihak.
Jika itu dibiarkan, kata dia, bukan saja penyelenggara pendidikan tinggi yang dirugikan, tetapi efeknya bisa ke mana-mana, termasuk mengganggu komitmen untuk menyediakan dokter spesialis yang dicanangkan pemerintah.
"Kita juga punya kewajiban moral menjaga rasa hati keluarga almarhumah Dokter Aulia yang pasti akan lebih suka jika apa yang mereka alami menjadi sesuatu yang dikenang karena membawa kebaikan dalam kehidupan bersama," katanya.
Karena itu, Undip mengajak semua pihak mengakhiri perdebatan yang tidak produktif, melakukan evaluasi, dan kembali menatap ke depan melakukan hal-hal yang menjadi tugas dan kewajiban masing-masing.
"Ajakan ini bukan untuk kepentingan Undip. Kampus ini lahir untuk mengabdi kepada bangsa, negara dan umat manusia melalui bidang pendidikan. Undip ini statusnya badan hukum milik negara, namun keberadaannya didedikasikan untuk masyarakat," katanya.
Mengenai masalah dugaan perundungan, juga adanya dugaan tindakan pemalakan oleh senior, Undip menyerahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang. Dalam konteks tersebut, Suharnomo menegaskan bahwa Undip membuka diri dan bersikap kooperatif sejak peristiwa itu terjadi.
Undip bukan saja kooperatif, tapi juga transparan sehingga Suharnomo merasa heran dengan munculnya tuduhan bahwa kampus menutup-nutupi peristiwa tersebut. "Untuk apa kami menutupi-nutupi, Undip itu badan hukum milik negara. Ini milik kita bersama, jadi buat apa kami menutupi sesuatu. Ini era digital dimana semua orang bisa berekspresi di ruang digital. Yang kami harapkan dialektika di ruang publik yang produktif, yang edukatif, bermanfaat," katanya.
Karena itu Rektor Undip menyambut baik langkah yang dilakukan Komisi IX DPR RI yang tengah berupaya menyelesaikan undang-undang kesehatan yang baru, yang di dalamnya akan mengatur perbaikan pendidikan tenaga kesehatan, termasuk pendidikan tenaga dokter dan dokter spesialis.
Melihat perkembangan yang terjadi di ruang dialog publik, Suharnomo menyatakan bahwa apa yang diwacanakan terkait kematian mahasiswi PPDS UNDIP sekarang menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama yang harus diselesaikan.
Sebagai institusi pendidikan tinggi milik negara, lanjut dia, Undip membuka diri sebagai tuan rumah upaya perbaikan PPDS di Indonesia. "Kalau memang dikehendaki, silakan DPR, pers dan kampus lain datang ke Undip untuk secara bersama mencari solusi atas masalah yang ada. Kami open, terbuka, kolaboratif, dan pasti kooperatif,” kata Suharnomo. (dengan Antara)
Editor : Sabar Subekti
Tanda-tanda Kelelahan dan Stres di Tempat Kerja
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Stres berkepanjangan sering kali didapati di tempat kerja yang menyebabka...